DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS PBI dan pemutakhiran data

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.

BACA JUGA  Mahasiswa Mendemo Niat DPR Revisi UU Pilkada

Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional menuju tata kelola yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.

Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda