DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS PBI dan pemutakhiran data

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.

BACA JUGA  Mahasiswa Mendemo Niat DPR Revisi UU Pilkada

Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional menuju tata kelola yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.

Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

KABAR duka menghampiri bangsa Indonesia dan PDI Perjuangan. Putra dari Presiden pertama RI, Soekarno yang juga adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pendiri dari Sanggar Seni Mahardhika, Guruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy