DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  PSHK UII Soroti Penggantian Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR

Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS PBI dan pemutakhiran data

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.

BACA JUGA  Pemerintah Didesak Kutuk Aksi Militer AS-Israel ke Iran dan Keluar dari BoP dan ATR

Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional menuju tata kelola yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.

Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League