
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026.
Adapun keterlambatan pembayaran gaji Februari 2026 disebut terkait belum terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kemenhaj.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses pengusulan SKPP. Menurutnya, Kemenag mendukung penuh proses transisi sumber daya manusia (SDM) ke Kemenhaj, namun terdapat kendala administratif di lapangan.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (12/2).
Transisi dan gaji pegawai
Ia menjelaskan, sejak awal Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2026, termasuk dalam aspek transisi pegawai dan pembayaran gaji.
Menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj tertanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional hingga akhir 2025, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, Sekjen Kemenag pada 5 Desember 2025 telah mengirim surat kepada 34 Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk memastikan program Kemenhaj di daerah tetap dibiayai melalui anggaran Ditjen PHU hingga akhir 2025.
Kemenag juga tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat bagi pegawai yang dialihkan selama Desember 2025 hingga Januari 2026, meskipun status kepegawaiannya telah berpindah.
“Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan tunjangan mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026,” ujar Wawan.
Sebelumnya, 21 pegawai telah lebih dulu dialihkan saat masih berbentuk BPH. Dengan demikian, total pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj mencapai 3.528 orang hingga Desember 2025.
SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menjelaskan, pengusulan SKPP seharusnya tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.
Pengajuan SKPP ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mensyaratkan Keputusan Menteri Agama tentang pengalihan pegawai serta SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.
“Faktanya, hingga batas waktu 10 Januari 2026, dokumen persyaratan tersebut belum sepenuhnya tersedia di daerah, khususnya SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang menjadi syarat utama penerbitan SKPP,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, sebagian SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji baru diterbitkan setelah melewati tenggat waktu tersebut, sehingga berdampak pada belum terbitnya SKPP sejumlah pegawai.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang menegaskan bahwa gaji Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag. Untuk gaji Februari 2026, ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.
Ahmad memastikan proses pengusulan SKPP terus berjalan dan mayoritas pengajuan telah diselesaikan.
“Langkah berikutnya adalah kepastian pembayaran gaji oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah resmi dialihkan sejak akhir Desember 2025,” tandasnya. (*/S-01)









