Kajari Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Dihentikan

KEJAKSAAN Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penghentian itu diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman.

Langkah tersebut diambil setelah viralnya kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.

Polemik publik

Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Bambang menegaskan sebagai penuntut umum menghentikan kasus ini demi hukum melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya.

BACA JUGA  Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).

Kewenangan JPU

Menurut dia, penerbitan ketetapan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana yang diatur melalui KUHAP yang baru pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi telah dihentikan. “Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama,” katanya.

Selain itu Kejaksaan Negeri Sleman juga mengembalikan barang bukti termasuk satu unit mobil kepada Hogi.

BACA JUGA  Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39) yang diduga ditabrak Hogi, kejadiannya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Sudah bebas

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo membenarkan telah menerima SKP2 yang berarti kini kliennya sudah bebas kembali dan kasusnya tidak berlanjut.

“Barang bukti juga sudah kami ambil,” katanya. Teguh mengaku tidak berhubungan dengan penasihat hukum dua penjambret yang tewas ketika dikejar Hogi.

BACA JUGA  Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

Menanggapi terbitnya SKP2 ini, istri Hogi Minaya, Arsita  berterima kasih kepada semua pihak termasuk para netizen yang telah membantu hingga kasus ini menjadi viral dan akhirnya mendapat keadilan.

Arsita menambahkan setelah kasus ini berhenti, dirinya bersama suaminya akan menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

PLT. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan menyebut bahwa sebanyak 1.954 ton bantuan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)…

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

SEBANYAK 18.680 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bakosupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu). Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Penolahan Uang Rupiah dan hasil pengelolaan setoran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

  • August 31, 2026
Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

Mojtaba Khamenei Berharap Negara Islam Bersatu Hadapi Musuh Bersama

  • August 31, 2026
Mojtaba Khamenei Berharap Negara Islam Bersatu Hadapi Musuh Bersama

BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

  • August 30, 2026
BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

Pemkab Sleman Terima Tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

  • August 30, 2026
Pemkab Sleman Terima Tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS