
KOMISI III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman sebagai buntut dari ditetapkannya seorang pria bernama Hogi Minaya yang istrinya menjadi korban penjambretan sebagai tersangka.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah penjambret yang merampas tas istrinya tewas akibat kecelakaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Ini peristiwa yang menarik dan memprihatinkan dalam konteks hukum. Jadi nanti pada 28 Januari kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujar dia.
Ancaman hukuman
Sebelumnya diberitakan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku
Dalam pengejaran itu kedua penjambret mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tidak ditabrak
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut karena kecelakaan itu bukan disebabkan oleh tabrakan
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR, ia mengaku prihatin dengan peristiwa itu. “Ya kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini. Karena yang lalai itu justru dua orang penjambret tersebut.”
Soroti kejaksaan
Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut. “Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan.”
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
Rangkaian tahapan
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan.
“Kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia. (*/N-01)








