Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

KOMISI III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman sebagai buntut dari ditetapkannya seorang pria bernama Hogi Minaya yang istrinya menjadi korban penjambretan sebagai tersangka.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah penjambret yang merampas tas istrinya tewas akibat kecelakaan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

“Ini peristiwa yang menarik dan memprihatinkan dalam konteks hukum. Jadi nanti pada 28 Januari kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujar dia.

BACA JUGA  Kajari Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Ancaman hukuman

Sebelumnya diberitakan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku

Dalam pengejaran itu kedua penjambret mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tidak ditabrak

Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut karena kecelakaan itu bukan disebabkan oleh tabrakan

“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Jadikan 53 Orang Tersangka dalam Operasi Pekat Progo

Sebagai anggota DPR, ia mengaku prihatin dengan peristiwa itu. “Ya  kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini. Karena yang lalai itu justru dua orang penjambret tersebut.”

Soroti kejaksaan

Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut. “Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan.”

Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

Rangkaian tahapan

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan.

“Kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

BACA JUGA  NasDem Copot Sahroni dari Pimpinan Komisi III DPR

Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

KOMUNITAS Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Tim Yacaranda kembali meraih prestasi memukau pada ajang kompetisi mobil listrik. Prestasi tersebut diraih pada kompetisi Formula Student Malaysia (FSM) 2026 yang salah satu…

Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

ATLETICO Madrid harus puas bermain imbang 1-1 dengan Arsenal pada leg pertama semifinal Liga Champions di Stadion Metropolitano, Madrid, Kamis dinihari WIB. Dalam pertandingan itu Arsenal bahkan sempat unggul terlebih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

  • April 30, 2026
Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

  • April 30, 2026
Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

  • April 30, 2026
Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

  • April 29, 2026
Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak