Kajari Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Dihentikan

KEJAKSAAN Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penghentian itu diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman.

Langkah tersebut diambil setelah viralnya kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.

Polemik publik

Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Bambang menegaskan sebagai penuntut umum menghentikan kasus ini demi hukum melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).

Kewenangan JPU

Menurut dia, penerbitan ketetapan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana yang diatur melalui KUHAP yang baru pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi telah dihentikan. “Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama,” katanya.

Selain itu Kejaksaan Negeri Sleman juga mengembalikan barang bukti termasuk satu unit mobil kepada Hogi.

BACA JUGA  Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39) yang diduga ditabrak Hogi, kejadiannya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Sudah bebas

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo membenarkan telah menerima SKP2 yang berarti kini kliennya sudah bebas kembali dan kasusnya tidak berlanjut.

“Barang bukti juga sudah kami ambil,” katanya. Teguh mengaku tidak berhubungan dengan penasihat hukum dua penjambret yang tewas ketika dikejar Hogi.

BACA JUGA  Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Menanggapi terbitnya SKP2 ini, istri Hogi Minaya, Arsita  berterima kasih kepada semua pihak termasuk para netizen yang telah membantu hingga kasus ini menjadi viral dan akhirnya mendapat keadilan.

Arsita menambahkan setelah kasus ini berhenti, dirinya bersama suaminya akan menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sleman Kunjungi Kejaksaan Negeri Sleman

UNTUK memperkuat sinergitas dan jalin kolaborasi antarlembaga penegak hukum, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Adhitya Panji Anom,  berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedatangan Kapolresta beserta jajaran disambut hangat oleh…

Spanyol Kembali ke Final setelah 16 Tahun, Prancis Antiklimaks

SPANYOL akhirnya sukses kembali ke partai final Piala Dunia setelah menanti selama 16 tahun. Kesuksesan itu didapat La Furia Roja setelah membekuk Prancis 2-0 pada laga semifinal di Stadion AT&T,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Smamda Sidoarjo Gelar Bazar pada Hari Ketiga MPLS

  • July 15, 2026
Smamda Sidoarjo Gelar Bazar pada  Hari Ketiga MPLS

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sleman Kunjungi Kejaksaan Negeri Sleman

  • July 15, 2026
Perkuat Sinergi, Kapolresta Sleman Kunjungi Kejaksaan Negeri Sleman

Spanyol Kembali ke Final setelah 16 Tahun, Prancis Antiklimaks

  • July 15, 2026
Spanyol Kembali ke Final setelah 16 Tahun, Prancis Antiklimaks

JPO di Jalan Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pengendara Terjebak Macet

  • July 14, 2026
JPO di Jalan Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pengendara Terjebak Macet

Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

  • July 14, 2026
Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

  • July 14, 2026
DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan