Kajari Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Dihentikan

KEJAKSAAN Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penghentian itu diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman.

Langkah tersebut diambil setelah viralnya kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.

Polemik publik

Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Bambang menegaskan sebagai penuntut umum menghentikan kasus ini demi hukum melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya.

BACA JUGA  Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).

Kewenangan JPU

Menurut dia, penerbitan ketetapan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana yang diatur melalui KUHAP yang baru pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi telah dihentikan. “Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama,” katanya.

Selain itu Kejaksaan Negeri Sleman juga mengembalikan barang bukti termasuk satu unit mobil kepada Hogi.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39) yang diduga ditabrak Hogi, kejadiannya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Sudah bebas

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo membenarkan telah menerima SKP2 yang berarti kini kliennya sudah bebas kembali dan kasusnya tidak berlanjut.

“Barang bukti juga sudah kami ambil,” katanya. Teguh mengaku tidak berhubungan dengan penasihat hukum dua penjambret yang tewas ketika dikejar Hogi.

BACA JUGA  Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Menanggapi terbitnya SKP2 ini, istri Hogi Minaya, Arsita  berterima kasih kepada semua pihak termasuk para netizen yang telah membantu hingga kasus ini menjadi viral dan akhirnya mendapat keadilan.

Arsita menambahkan setelah kasus ini berhenti, dirinya bersama suaminya akan menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan