KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH/BPLH menerjunkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

BACA JUGA  KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Terkait Banjir dan Longsor

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya cerobong yang mengeluarkan asap pekat secara kasatmata serta praktik pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya

Sumber emisi dari  boiler, furnance dan spray dryer

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi seperti boiler, furnace, dan spray dryer di perusahaan berikut:

  • PT MF (Kabupaten Bekasi)
  • PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
  • PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
  • PT KP (Bekasi Fajar Estate)
  • PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
  • PT PM (Kawasan Jababeka II)
  • PT DK (Cikarang Barat)
  • PT TK (Kabupaten Tangerang)
BACA JUGA  KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Terkait Banjir Sumbar

KLH/BPLH menegaskan, langkah ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum melakukan pengendalian emisi secara optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.

Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek serta daerah lainnya.

Beri kesempatan perbaikan

Lebih lanjut, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.

“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.

Perintah Menteri Hanif tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. (*/S-01)

BACA JUGA  Waste to Energy Masuk Proyek Strategis Nasional

Siswantini Suryandari

Related Posts

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

PULUHAN kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan studi tiru ke Kampung Edukasi Sampah (KES), di RT 23…

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

POLRESTA bersama Disnaker Sidoarjo berupaya memperluas akses ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poluran). Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra saat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

  • November 6, 2026
Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali