Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pimpinan sebuah bank pelat merah di Sleman berinisial HSU.

Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan dalam menangani kasus itu mereka memeriksa saksi sebanyak 29 orang. Mereka terdiri dari pihak karyawan bank dan nasabah serta seorang ahli hukum pidana.

Selain itu, penyidik juga menggeledah serta menyita kurang lebih 130 dokumen dan barang bukti.

“Penyidik juga telah memperoleh  alat bukti surat nomor  13816A/PW 0102 tanggal 02 November 2026 mengenai Perhitungan Kerugian ditimbukan dalam Tindak Pidana Korupsi mantan pegawai bank pada salah satu bank pelat merah cabang Sleman sejak Tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2026 yangdalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.740.100.000,” jelasnya.

BACA JUGA  Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Koruptor Dana KUR BRI

Palsukan tanda tangan

Tersangka HSU, kata Langgeng awalnya menjabat selaku Account Officer Junior dan kemudian naik jabatan menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 Cabang Pembantu di wilayah Sleman. Tugasnya yakni mengelola kredit menengah dan korporasi, dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman.

Namun dalam menjalankan tugasnya tersangka HSU dengan secara melawan hukum telah mengambil dana/uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik  dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu.

Akibat perbuatan itu bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian. Perbuatan tersangka bertentangan dengan POJK nomor 42/POJK.03/2023 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Peraturan OJK No  POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta peraturan intern lainnya.

BACA JUGA  Festival Langen Carita Cara Sleman Dukung Pelestarian Budaya Lokal

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri dan uang hasil kehajatannya tersebut digunakan untuk Keperluan sehari-hari dan Judi On line,” katanya.

Pasal sangkaan

Selanjutnya tersangka HSU ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta Wirogunan. Tersangka dijerat dengan pasal Primair pasal 603 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Pembubuhan CTT 2025 Diharap Bisa lebih Lindungi Masyarakat

Dimitry Ramadan

Related Posts

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

PULUHAN kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan studi tiru ke Kampung Edukasi Sampah (KES), di RT 23…

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

SEBAGAI daerah tujuan wisata, Bali memang sudah lama membutuhkan transportasi massal. Hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pulau Dewata tersebut. Salah satu transportasi massal yang siap dibangun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD