
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatra Utara pada 11 Desember 2025. Pemanggilan dilakukan menyusul dugaan kegagalan pengelolaan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.
Delapan perusahaan yang dipanggil yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.
Ia menekankan, pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan yang selama ini dijalankan.
Indikasi 8 Korporasi langgar aturan serius
Dalam proses awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius, terutama terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Temuan awal menunjukkan adanya pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, kegagalan menjaga areal konsesi dari perambahan liar, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut diduga lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) yang berdampak langsung pada pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
“Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara komprehensif dengan melibatkan tim ahli independen, mulai dari hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, hingga pemodelan banjir,” ujar Hanif.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah
Pendekatan berbasis bukti ilmiah tersebut, lanjut Hanif, menjadi landasan agar proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” katanya.
Hanif menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen KLH/BPLH untuk memperkuat pengawasan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha.
“Ini adalah pesan keras bagi korporasi: lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi keuntungan,” pungkasnya. (*/S-01)







