
LSM Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek Kerja Sama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Laporan itu menyangkut kerja sama antara Perumda Delta Tirta dengan PT Rafa Karya Indonesia. Ketua LSM DINAS Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, menyebut laporan telah disusun berdasarkan informasi, data, dan dokumen pendukung, termasuk hasil pengawasan internal serta konsultan pengawas proyek.
“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek yang berujung pada markup nilai investasi serta kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” kata Husein kepada wartawan, Kamis (15/1).
Perumda Delta Tirta Sidoarjo diduga korupsi
Menurut Husein, proyek pemasangan pipa JDU pada ruas Dusun Bangah-Kolonel Soegiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC memiliki nilai investasi Rp41,3 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan tersebut seharusnya sekitar Rp24,4 miliar.
“Dari selisih itu saja terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti melalui addendum kontrak,” ujarnya.
DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun, yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.
“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp23,3 miliar. Ini tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” tegas Husein.
Pelanggaran proyek
Selain itu, DINAS menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.
“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp2,4 miliar. Seluruh perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” kata Husein.
Berdasarkan temuan tersebut, DINAS menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lapor ke Kapolri
DINAS telah meminta Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak terkait.
Pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia Yudi Adriyana, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hari Soerjadi, serta Ketua Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2022–2025 Andjar Surjadianto, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Husein menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan selama proyek berlangsung.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara,” pungkasnya. (OTW/S-01)







