LSM Laporkan Dugaan Korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

LSM Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek Kerja Sama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Laporan itu menyangkut kerja sama antara Perumda Delta Tirta dengan PT Rafa Karya Indonesia. Ketua LSM DINAS Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, menyebut laporan telah disusun berdasarkan informasi, data, dan dokumen pendukung, termasuk hasil pengawasan internal serta konsultan pengawas proyek.

“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek yang berujung pada markup nilai investasi serta kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” kata Husein kepada wartawan, Kamis (15/1).

BACA JUGA  Seluruh Ketua RT RW di Sidoarjo Dapat Perlindungan BPJS TK

Perumda Delta Tirta Sidoarjo diduga korupsi

Menurut Husein, proyek pemasangan pipa JDU pada ruas Dusun Bangah-Kolonel Soegiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC memiliki nilai investasi Rp41,3 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan tersebut seharusnya sekitar Rp24,4 miliar.

“Dari selisih itu saja terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti melalui addendum kontrak,” ujarnya.

DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun, yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.

“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp23,3 miliar. Ini tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” tegas Husein.

BACA JUGA  Pembangunan Ponpes Al Khoziny Dimulai Target Rampung 2026

Pelanggaran proyek

Selain itu, DINAS menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.

“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp2,4 miliar. Seluruh perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” kata Husein.

Berdasarkan temuan tersebut, DINAS menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lapor ke Kapolri

DINAS telah meminta Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak terkait.

BACA JUGA  Dua Ribu Hektar Tambak di Kalanganyar Akan Difungsikan Kembali

Pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia Yudi Adriyana, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hari Soerjadi, serta Ketua Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2022–2025 Andjar Surjadianto, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Husein menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan selama proyek berlangsung.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara,” pungkasnya. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jawa Tengah Dapat Investasi Rp4,55 Triliun dari Tiongkok

JAWA  Tengah sedang membangun satu rumah besar yang tak hanya dihuni bersama, tetapi juga menjadi tempat modal bertumbuh dan lapangan kerja. Dengan kata lain, Jawa Tengah menjadi rumah bersama bagi…

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gandeng Bogantara, Kalog Siap Angkut Sapi dan Sayuran dari Banyuwangi ke Jakarta PP

  • September 20, 2026
Gandeng Bogantara, Kalog Siap Angkut Sapi dan Sayuran dari Banyuwangi ke Jakarta PP

Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

  • September 20, 2026
Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

Seraf Naro Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 20, 2026
Seraf Naro Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026

Giliran Sevilla Menjadi Korban Keganasan Barcelona

  • September 20, 2026
Giliran Sevilla Menjadi Korban Keganasan Barcelona

Uni Eropa Kecewa dengan Keputusan AS Tolak Visa Presiden Palestina

  • September 20, 2026
Uni Eropa Kecewa dengan Keputusan AS Tolak Visa Presiden Palestina

Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum

  • September 20, 2026
Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum