Pemkot Tangsel Berlakukan Tanggap Darurat Sampah 14 Hari

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari menyusul persoalan penumpukan sampah di sejumlah wilayah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Status darurat berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026,” demikian kutipan dalam surat keputusan tersebut.

Dalam SK juga disebutkan bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.

Penetapan status darurat ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan persampahan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA  Translokasi Badak Jawa Tetap di Habitat Asli Ujung Kulon

Pemkot Tangsel saat ini terus melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di sejumlah ruas jalan dan titik yang sempat mengalami penumpukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan darurat guna memulihkan kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Tubagus Asep Nurdin mengatakan, pengangkutan sampah difokuskan pada lokasi-lokasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga dan kelancaran lalu lintas.

“Saat ini Pemkot Tangerang Selatan secara bertahap melakukan pengangkutan sampah yang sempat menumpuk di sejumlah ruas jalan. Kami fokus pada titik-titik krusial agar kondisi kota kembali terkendali dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Asep, Sabtu (27/12).

Menurutnya, proses pengangkutan dilakukan secara terkoordinasi dengan mempertimbangkan kapasitas armada dan kondisi operasional tempat pembuangan sementara. Pemkot memastikan penanganan dilakukan secara terukur dan tidak bersifat reaktif.

BACA JUGA  Banjir Rendam 6 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang

“Pengangkutan tidak dilakukan secara sporadis. Kami atur secara bertahap dan terukur, disertai pengendalian bau dan sanitasi agar dampak terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan,” tambahnya.

Selain pengangkutan, Pemkot Tangsel juga melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang, Banten, dalam pengelolaan sampah. Sebanyak 500 ton sampah dikirim untuk memenuhi kuota pasokan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena volume sampah Kota Serang belum mencukupi kebutuhan minimal operasional PSEL.

“Pertimbangannya, kami ingin menyukseskan program strategis nasional PSEL karena Kota Serang menjadi salah satu proyek percontohan. Salah satu prasyaratnya adalah pasokan sampah minimal 1.000 ton, sementara produksi sampah kami masih belum mencukupi,” ujar Agis. (*/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam