Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Pesantren Usai Moratorium

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren setelah diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut akan kembali dibuka mulai 1 Januari 2026.

Moratorium sebelumnya diberlakukan Kemenag setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascainsiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khoziny di Jawa Timur.

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan bahwa layanan pendaftaran pesantren kembali dibuka melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN).

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12).

BACA JUGA  Daftar Jemaah Haji Khusus Diumumkan Terbuka

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu:

  • Periode pertama: 1 Januari-28 Februari
  • Periode kedua: 1 Mei-30 Juni
  • Periode ketiga: 1 September-31 Oktober

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Persyaratan Pendaftaran Pesantren

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren hanya dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki minimal 15 santri mukim.
  • Menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren.
  • Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
  • Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had).
  • Berkomitmen terhadap visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
  • Berkomitmen membangun moral dan karakter santri, meningkatkan kecerdasan dan kompetensi, serta memenuhi hak dan perlindungan santri sesuai usia.
  • Memiliki legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
BACA JUGA  Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Selain itu, pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dibuktikan dengan PBG dan SLF (asli atau salinan scan PDF), dengan ketentuan:

  • Masjid atau musala sesuai kapasitas jumlah santri.
  • Asrama dengan kapasitas ruang yang memadai.
  • Ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik.
  • Fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat.

Pesantren juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama, dalam bentuk dokumen asli hasil pemindaian PDF. (*/S-01)

BACA JUGA  Menag Ajak Jemaah Umrah Doakan Indonesia dan Palestina

Siswantini Suryandari

Related Posts

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) berduka atas wafatnya Prof. Widagdo, Dipl.Inn.Arch., Guru Besar Emeritus Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB dan salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pendidikan desain interior…

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

AJANG olahraga lari Borobudur 100 tidak hanya menjadi ajang unjuk kebugaran, tetapi juga sarana untuk menggalang kepedulian sosial, guna mendukung kebutuhan medis dan harian anak-anak penyandang cerebral palsy. Project Director…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit