Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Pesantren Usai Moratorium

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren setelah diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut akan kembali dibuka mulai 1 Januari 2026.

Moratorium sebelumnya diberlakukan Kemenag setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascainsiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khoziny di Jawa Timur.

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan bahwa layanan pendaftaran pesantren kembali dibuka melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN).

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12).

BACA JUGA  Beda Awal Ramadan, Umat Diminta Jaga Persatuan

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu:

  • Periode pertama: 1 Januari-28 Februari
  • Periode kedua: 1 Mei-30 Juni
  • Periode ketiga: 1 September-31 Oktober

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Persyaratan Pendaftaran Pesantren

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren hanya dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki minimal 15 santri mukim.
  • Menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren.
  • Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
  • Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had).
  • Berkomitmen terhadap visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
  • Berkomitmen membangun moral dan karakter santri, meningkatkan kecerdasan dan kompetensi, serta memenuhi hak dan perlindungan santri sesuai usia.
  • Memiliki legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
BACA JUGA  Delapan Rekomendasi Baru untuk Tafsir Al-Qur’an Kemenag

Selain itu, pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dibuktikan dengan PBG dan SLF (asli atau salinan scan PDF), dengan ketentuan:

  • Masjid atau musala sesuai kapasitas jumlah santri.
  • Asrama dengan kapasitas ruang yang memadai.
  • Ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik.
  • Fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat.

Pesantren juga diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama, dalam bentuk dokumen asli hasil pemindaian PDF. (*/S-01)

BACA JUGA  Skandal Kuota Haji, Dua Rumah ASN Kemenag Disita KPK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K