Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

KEMENTERIAN  Kehutanan meluruskan informasi yang beredar terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan mengenai adanya izin penebangan kayu yang disebut dibuka pada Oktober 2025. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapat akses SIPUHH,” tegas Laksmi, Selasa (2/12).

BACA JUGA  10 Korporasi Diselidiki Terlibat Kebakaran Hutan

Ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses SIPUHH. “Permintaan tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Tidak ada izin penebangan kayu

Namun, Laksmi mengungkapkan bahwa tetap terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total volume 44 m³ yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas pencatatan untuk kayu alami di areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Hak Atas Tanah (HAT), kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

“Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Tim KKN UGM Bersama Masyarakat Inisasi Filter Atasi Krisis Air Musim Kemarau

BAGI masyarakat Dusun Deles, Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, air bukanlah sesuatu yang langka atau sulit dicari. Jaringan air pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) telah mengalir…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia