Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

KEMENTERIAN  Kehutanan meluruskan informasi yang beredar terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan mengenai adanya izin penebangan kayu yang disebut dibuka pada Oktober 2025. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapat akses SIPUHH,” tegas Laksmi, Selasa (2/12).

BACA JUGA  Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Habitat Gajah Tesso Nilo

Ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses SIPUHH. “Permintaan tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Tidak ada izin penebangan kayu

Namun, Laksmi mengungkapkan bahwa tetap terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total volume 44 m³ yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas pencatatan untuk kayu alami di areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Hak Atas Tanah (HAT), kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

BACA JUGA  Manggala Agni Padamkan Karhutla di Dumai, Bengkalis, dan Siak

“Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi. (*/S-01)

BACA JUGA  TPC dan GMC Teken Deklarasi Lindungi Gambut Tropis

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

KABAR duka menghampiri bangsa Indonesia dan PDI Perjuangan. Putra dari Presiden pertama RI, Soekarno yang juga adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pendiri dari Sanggar Seni Mahardhika, Guruh…

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk menangani kondisi para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Wapres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks