10 Korporasi Diselidiki Terlibat Kebakaran Hutan

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah menyegel 10 korporasi terkait kebakaran hutan dan dua perusahaan dikenakan sanksi administratif. Adapun 10 korporasi ini sedang dalam penyelidikan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau  tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi satu entitas (SH), di Sumatra Selatan satu entitas (PML), dn Bangka Belitung  satu entitas (BRS).

Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatea Selatan, dan 1 kasus di Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.

BACA JUGA  Kick-Off Pendanaan GCF REDD+ Tahap Dua Resmi Dimulai

Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.

Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.

Kebakaran hutan rusak ekosistem

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Dwi Januanto.

Menurutnya kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Sekaligus mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

BACA JUGA  Munas Penyuluhan Kehutanan 2025 Dorong Ekonomi Hijau

“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu (9/8).

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Wamen Ekraf Dorong Inovasi Jamu Agar Masuk Pasar Global

WAKIL Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar menegaskan bahwa jamu bagian dari identitas Indonesia. Sebagai produk kreatif, jamu kata dia, perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

  • June 8, 2026
Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

  • June 8, 2026
Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

  • June 8, 2026
Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

  • June 8, 2026
Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia