Perceraian Sebaiknya tidak Harus Berdasarkan Kesalahan

BERDASARKAN teori khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Lewat UU Perkawinan Tahun 1974, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem yang cenderung ke sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce). Dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Meski condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep nonkesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep itu berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

BACA JUGA  Mantaf! UGM Masuk Peringkat 100 Top Dunia THE Impact Rankings 2024

Pembuktian pisah rumah

Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem nonkesalahan.

Bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dengan kata lain diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah.

Tidak bertentangan dengan agama

Memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Perlu juga adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk. (AGT/N-01)

Oleh:
(Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM)

BACA JUGA  Akademisi UGM Serukan Evaluasi Program MBG

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bergerak cepat menangani lonjakan sampah usai konvoi kemenangan Persib Bandung yang memastikan gelar juara liga tiga tahun beruntun. Dari hasil penyisiran di lapangan, volume…

Empat Bayi Harimau Sumatera Lahir di Animal Park

KABAR gembira bagi pecinta kucing besar. Sebanyak empat bayi harimau sumatera dikabarkan lahir di Howletts Animal Park, Inggris, pada Kamis (9/4/2026) lalu. Mereka lahir dari induk bernama Tipah. Kelahiran bayi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pesta Miras dan Korban Jiwa Nodai Perayaan Kesuksesan Persib

  • May 25, 2026
Pesta Miras dan Korban Jiwa Nodai Perayaan Kesuksesan Persib

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

  • May 24, 2026
Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

  • May 24, 2026
PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

  • May 24, 2026
Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

  • May 24, 2026
Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

  • May 24, 2026
Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah