Perceraian Sebaiknya tidak Harus Berdasarkan Kesalahan

BERDASARKAN teori khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Lewat UU Perkawinan Tahun 1974, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem yang cenderung ke sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce). Dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Meski condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep nonkesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep itu berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

BACA JUGA  7 Dosen UGM Masuk Ilmuwan Berpengaruh Dunia

Pembuktian pisah rumah

Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem nonkesalahan.

Bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dengan kata lain diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

BACA JUGA  Perluasan Perkebunan Sawit Dikhawatirkan Picu Deforestasi

Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah.

Tidak bertentangan dengan agama

Memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Perlu juga adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk. (AGT/N-01)

Oleh:
(Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM)

BACA JUGA  Universitas Gadjah Mada Jadikan IKN Sebagai Living Laboratory

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lawan Bullying, SMP Al Falah Assalam Bentuk Organisasi Roots Anti-Perundungan

SMP Al Falah Assalam Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo secara tegas memprioritaskan pencegahan aksi perundungan (bullying) dalam menyambut tahun ajaran baru. Memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 yang…

Komedian Temon Meninggal Dunia

KABAR duka kembali menghampiri dunia hiburan di Tanah Air. Komedian sekaligus aktor Temon Templar dikabarkan meninggal dunia di usia 59 tahun. Dari kabar yang terkonfirmasi dari unggahan instagram resminya @temontemplar27,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

  • July 14, 2026
Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

  • July 14, 2026
DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

  • July 14, 2026
Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

  • July 14, 2026
Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

  • July 13, 2026
Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

  • July 13, 2026
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka