Perceraian Sebaiknya tidak Harus Berdasarkan Kesalahan

BERDASARKAN teori khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Lewat UU Perkawinan Tahun 1974, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem yang cenderung ke sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce). Dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Meski condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep nonkesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep itu berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

BACA JUGA  Lantik 120 Dokter Baru, Dekan FK UGM Sandarkan Harapan

Pembuktian pisah rumah

Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem nonkesalahan.

Bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dengan kata lain diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

BACA JUGA  Pemerintah Baru Harus Percepat Peningkatan EBT

Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah.

Tidak bertentangan dengan agama

Memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Perlu juga adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk. (AGT/N-01)

Oleh:
(Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM)

BACA JUGA  Budi Guntoro Kembali Menjabat Sekjen FPPTPI

Dimitry Ramadan

Related Posts

Operasi Merah Putih Ungkap Perambahan di Seblat

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) terus memperkuat Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat, Bengkulu. Operasi ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Kehutanan, termasuk…

Evakuasi Korban Longsor, Polresta Cilacap Kerahkan Anjing Pelacak

POLRESTA Cilacap menerjunkan puluhan personel dan unit K9 untuk membantu proses pencarian korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, setelah kejadian tanah longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) malam. Kapolresta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

  • November 15, 2025
Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

Musikaliterasi, Cara Baru Bandung Dorong Minat Baca

  • November 15, 2025
Musikaliterasi, Cara Baru Bandung Dorong Minat Baca

Penguatan Hutan Adat Jadi Fokus Indonesia di COP30

  • November 15, 2025
Penguatan Hutan Adat Jadi Fokus Indonesia di COP30

20.000 Dokumen Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Trump Ikut Terseret

  • November 15, 2025
20.000 Dokumen Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Trump Ikut Terseret

Operasi Merah Putih Ungkap Perambahan di Seblat

  • November 15, 2025
Operasi Merah Putih Ungkap Perambahan di Seblat

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

  • November 15, 2025
Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025