Perceraian Sebaiknya tidak Harus Berdasarkan Kesalahan

BERDASARKAN teori khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Lewat UU Perkawinan Tahun 1974, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem yang cenderung ke sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce). Dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Meski condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep nonkesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep itu berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

BACA JUGA  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Lepas 7.162 Mahasiswa UGM ke Lokasi KKN

Pembuktian pisah rumah

Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem nonkesalahan.

Bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dengan kata lain diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

BACA JUGA  Angelina Jolie Dapat $80 juta Dari Perceraian dengan Brad Pitt

Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah.

Tidak bertentangan dengan agama

Memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Perlu juga adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk. (AGT/N-01)

Oleh:
(Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM)

BACA JUGA  Kehadiran Jokowi Buat Reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM Istimewa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang berada di…

Mahasiswa UGM Kembangkan Pendeteksi Penyakit Cabai

PETANI cabai selalu dihadapkan pada ancaman gagal panen yang disebabkan oleh virus yang menyerang tanaman dewasa. Salah satunya adalah virus kuning atau Pepper Yellow Leaf Curl Indonesian Virus (PYLCIV). Virus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

  • August 29, 2026
Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

Mahasiswa UGM Kembangkan Pendeteksi Penyakit Cabai

  • August 28, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pendeteksi Penyakit Cabai

Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

  • August 28, 2026
Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

  • August 28, 2026
Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

Dies Natalis ke-57, Fapet UGM Berkomitmen Hilirisasi Inovasi untuk Kemandirian Pangan

  • August 28, 2026
Dies Natalis ke-57, Fapet UGM Berkomitmen Hilirisasi Inovasi untuk Kemandirian Pangan