Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan santri.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Dirjen dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal menjabat. Tidak lama setelah beliau dilantik, kami diminta segera membentuk Satgas ini,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Rabu (29/10).

BACA JUGA  Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

Menurutnya, Satgas tersebut dibentuk untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren.

Tugas Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren meliputi:

  1. Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan evaluasi kebijakan;
  3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan; serta
  4. Menyampaikan laporan kepada Dirjen Pendidikan Islam.

Satgas Pencegahan Kekerasan dan Satgas Pesantren

Selain itu, Kemenag juga membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini berfokus pada penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak.

Masih di bulan yang sama, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

BACA JUGA  Kemenag Tegaskan Jangan Ada Lagi Kekerasan Seksual di Pesantren

Regulasi ini melengkapi payung hukum sebelumnya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

“Peta jalan ini menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik untuk mewujudkan pesantren yang ramah anak dan melindungi hak santri,” jelas Thobib.

Ia menambahkan, tahun ini Kemenag melakukan piloting terhadap 512 pesantren ramah anak sebagai bagian dari komitmen pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam membangun lingkungan pesantren yang aman dan berkeadilan bagi santri,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

Siswantini Suryandari

Related Posts

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

AKTIVITAS pendidikan di Kota Bandung kembali bergeliat setelah libur panjang. Hari pertama masuk sekolah disambut penuh semangat oleh para siswa Sekolah Dasar Negeri 121 Caringin Holis, Kota Bandung. Sejak pagi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK