Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan santri.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Dirjen dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal menjabat. Tidak lama setelah beliau dilantik, kami diminta segera membentuk Satgas ini,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Rabu (29/10).

BACA JUGA  Hari Santri, Pemerintah Siapkan Eselon I Khusus Pesantren

Menurutnya, Satgas tersebut dibentuk untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren.

Tugas Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren meliputi:

  1. Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan evaluasi kebijakan;
  3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan; serta
  4. Menyampaikan laporan kepada Dirjen Pendidikan Islam.

Satgas Pencegahan Kekerasan dan Satgas Pesantren

Selain itu, Kemenag juga membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini berfokus pada penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak.

Masih di bulan yang sama, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

BACA JUGA  Kemenag Bantu Dua Pesantren Tertimpa Musibah

Regulasi ini melengkapi payung hukum sebelumnya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

“Peta jalan ini menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik untuk mewujudkan pesantren yang ramah anak dan melindungi hak santri,” jelas Thobib.

Ia menambahkan, tahun ini Kemenag melakukan piloting terhadap 512 pesantren ramah anak sebagai bagian dari komitmen pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam membangun lingkungan pesantren yang aman dan berkeadilan bagi santri,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  923 Jemaah Haji Khusus Lakukan Pengisian Kuota

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara