Revisi KUHAP Harus Jamin Akuntabilitas Penyidik dan HAM

RANCANGAN Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Saat ini masih dalam pembahasan intensif di DPR dengan melibatkan akademisi dan publik.

Pembahasan revisi ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan di KUHAP sebelumnya dan bisa menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kata satu tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum.

Padahal tanpa adanya pembatasan yang jelas dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal, bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.

Diberi batasan

Dosen Fakultas Hukum UGM ini selanjutnya menyatakan dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan yang lebih baik.

BACA JUGA  Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

Ia menyontohkan kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.

Hingga saat ini, revisi draft masih dilakukan secara mendalam agar menghasilkan KUHP yang adil dan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” jelasnya, Rabu.

Menjamin keadilan

Hukum Acara Pidana itu imbuhnya, idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum menjadi sangat penting dalam proses penyusunan RKUHAP.

BACA JUGA  Jamsos Institute Desak Pemerintah Revisi PP No 45 Tahun 2015

“Kami ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” sebutnya.

Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sehingga tetap harus dapat diuji. Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tambahnya. (AGT/N-01)

 

Oleh:

Anggota tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

BACA JUGA  UEFA Pertimbangkan Bekukan Israel di Semua Kompetisi Eropa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter