Revisi KUHAP Harus Jamin Akuntabilitas Penyidik dan HAM

RANCANGAN Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Saat ini masih dalam pembahasan intensif di DPR dengan melibatkan akademisi dan publik.

Pembahasan revisi ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan di KUHAP sebelumnya dan bisa menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kata satu tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum.

Padahal tanpa adanya pembatasan yang jelas dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal, bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.

Diberi batasan

Dosen Fakultas Hukum UGM ini selanjutnya menyatakan dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan yang lebih baik.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY

Ia menyontohkan kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.

Hingga saat ini, revisi draft masih dilakukan secara mendalam agar menghasilkan KUHP yang adil dan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” jelasnya, Rabu.

Menjamin keadilan

Hukum Acara Pidana itu imbuhnya, idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum menjadi sangat penting dalam proses penyusunan RKUHAP.

BACA JUGA  Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

“Kami ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” sebutnya.

Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sehingga tetap harus dapat diuji. Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tambahnya. (AGT/N-01)

 

Oleh:

Anggota tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

BACA JUGA  UEFA Pertimbangkan Bekukan Israel di Semua Kompetisi Eropa

Dimitry Ramadan

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi OTT ke-18 KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom pun menjadi OTT ke-18 selama 2026. Penangkapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00