KPK Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Milik Petugas Haji ke Jemaah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan dugaan kuota petugas haji yang diperjualbelikan kepada calon jemaah. Kuota petugas haji yang dijualbelikan pun bermacam-macam, salah satunya kuota haji milik petugas kesehatan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kuota Haji Reguler 2025 untuk DIY Sebanyak 3.147 Orang

Dugaan korupsi

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Biro haji

Bukan itu saja, KPK juga sedang menelusuri cara memesan akomodasi haji dari asosiasi biro perjalanan haji yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenagtahun 2023–2024.

BACA JUGA  Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK

“Pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya (penggunanya, red.) dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya,” kata Budi.

Oleh sebab itu, kata dia, pemeriksaan terhadap asosiasi tersebut menjadi penting bagi KPK karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara kuota haji.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi ataupun biro travel (biro perjalanan haji, red.) yang akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” ujarnya. (*/N-01)

BACA JUGA  KPK Temukan Uang Tunai dalam OTT Bupati Ponorogo

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak