KPK: 13 Asosiasi dan 400 Biro Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Awalnya ada dua asosiasi. Kini bertambah jadi 13 asosiasi, dan informasinya terus berkembang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA  Pertamina Pastikan Avtur untuk Haji Aman

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, juga diperiksa sebagai saksi terkait regulasi haji.

Kasus ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk kuota reguler dan khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler.

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak