Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (9/12).

Tuntutan pada terdakwa Ahmad Muhdlor dibacakan jaksa penuntut umum KPK Andri Lesmana.

Dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, jaksa KPK menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Selain itu terdakwa harus membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar yang harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan. Apabila tidak dibayar harus diganti penjara tiga tahun,” kata Andri Lesmana.

BACA JUGA  Konvoi Remaja Bawa Besi di Sidoarjo, 25 Orang Diamankan Polisi

Bersama mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo Siskawati, Ahmad Muhdlor kesandung kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

Ari Suryono sudah divonis lima tahun penjara, dan Siskawati divonis empat tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani akan dilanjutkan Senin (16/12) dengan agenda pledoi.

Terdakwa Ahmad Muhdlor tidak berkomentar atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

Digandeng istrinya Ning Sasha, Muhdlor keluar ruang sidang menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami sangat berseberangan dan berbeda pendapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tentu kami sudah mempersiapkan untuk disampaikan saat pledoi tanggal 16 Desember,” kata penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

  • September 25, 2026
SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java