
MANTAN Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Heri Susanto, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah harus menjadi tahanan kota.
Tersangka Heri hanya menjalani tahanan kota dari 2 hingga 21 September mendatang karena mengalami stroke dan patah tulang akibat kecelakaan. Ini berbeda dengan dua tersangka lain yang menjalani penahanan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Yang bersangkutan memiliki gangguan medis serius. Berdasarkan rekam medis, HS mengalami stroke akibat penyumbatan pembuluh darah di otak sisi kanan, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka karena kecelakaan. Bahkan, HS diketahui dua kali mengalami kecelakaan pada awal tahun ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, dalam keterangan pers di Kejari Sidoarjo, Selasa malam (2/9).
Pertimbangan kemanusiaan
Jhon Franky menyebut, penahanan kota dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan. Tersangka diketahui dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan dan harus menjalani rawat jalan.
Heri sebelumnya dipanggil pada 22 Juli 2025, namun tidak hadir memenuhi panggilan karena tengah dirawat di rumah sakit. Ia baru memenuhi panggilan penyidik Selasa ini (2/9) dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.
“Kami ajukan 25 pertanyaan kepada tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis P2CKTR dan juga saksi untuk tiga tersangka lainnya,” kata Jhon Franky.
Tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru Sidoarjo.
Akibat dugaan korupsi yang berlangsung selama 14 tahun itu (2018-2022), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,75 miliar.
Empat tersangka
Hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya merupakan mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo yang menjabat di periode 2008 hingga 2022. Total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka lain Agoes Boediono Tjahjono, juga belum dapat diperiksa karena kondisinya sakit.
“Kami sudah koordinasi dengan keluarganya. AGS menderita sakit jantung koroner dan ada cairan di paru-parunya, jadi belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan,” kata Jhon Franky.
Dua tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah Sulaksono dan Dwijo Prawiro. Penyidik menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah bulan ini bisa kami limpahkan ke pengadilan. Karena masa penahanan ada tenggat waktunya, kami ingin prosesnya cepat,” tegas Jhon Franky.
Kasus dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (OTW/N-01)







