Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8).

Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun.

Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi itu yakni Samsul Hadi dan Slamet Setiawan.

Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara.

Pemasangan sambungan

Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.

Selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, Juriyah, selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan bersama.

“Mereka dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Mahkamah Agung

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Untuk terdakwa Slamet, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, juga denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA  Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp1,8 miliar. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.

Pengadilan tingkat pertama

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa itu dari seluruh dakwaan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

SATU lagi kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini komisi antirasuah itu menangkap Bupati Muara Enim Edison. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Fitroh…

Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

PEMERINTAH Kabupaten Sleman didukung Lingkar Daerah  Belajar, akan menyelenggarakan Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 yang mengusung tema ‘Membangun Ekosistem Pendidikan untuk Masyarakat Sembada’ pada 1-2 Juli mendatang di Universitas Negeri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

  • June 8, 2026
Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

  • June 8, 2026
Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

  • June 8, 2026
Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

  • June 8, 2026
Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia