Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8).

Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun.

Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi itu yakni Samsul Hadi dan Slamet Setiawan.

Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara.

Pemasangan sambungan

Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.

Selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, Juriyah, selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan bersama.

“Mereka dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Mahkamah Agung

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Untuk terdakwa Slamet, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, juga denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Akui KPK Geledah Rumahnya

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp1,8 miliar. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.

Pengadilan tingkat pertama

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Polda Sulsel Ungkap Jaringan Korupsi Kredit Bank

Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa itu dari seluruh dakwaan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam