Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8).

Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun.

Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi itu yakni Samsul Hadi dan Slamet Setiawan.

Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara.

Pemasangan sambungan

Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.

BACA JUGA  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Sulit Diterapkan di Indonesia

Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.

Selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, Juriyah, selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan bersama.

“Mereka dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Mahkamah Agung

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Untuk terdakwa Slamet, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, juga denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA  Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp1,8 miliar. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.

Pengadilan tingkat pertama

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Komit Dukung Transparansi

Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa itu dari seluruh dakwaan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak