Oknum Perwira TNI AL Disidang Mahmil atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Tiri

SEORANG oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disidang kasus dugaan pelecehan seksual pada anak tiri, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Terdakwa sebelumnya sudah pernah disidang dan dua kali divonis atas kasus penelantaran keluarga, dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Sidang oknum perwira TNI AL di Pengadilan Militer III-12 Surabaya itu berlangsung tertutup pada Senin (25/8) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Keterangan saksi

Agenda sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari korban nama samaran Ara, ibu kandung, kakak dan tante korban, serta satu orang saksi ahli dari RSAL Surabaya.

BACA JUGA  Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin mengatakan, Ara adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Dugaan pelecehan terjadi di kediaman mereka di Surabaya pada Juni 2021 silam.

“Pelecehan fisik memang hanya sekali, tapi secara verbal dilakukan beberapa kali. Itu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Irfan.

Hukuman maksimal

Irfan mendesak agar terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

Penelantaran keluarga pada istri pertama, terdakwa divonis enam bulan percobaan dan mereka cerai. Sementara dengan istri kedua kasus KDRT, juga divonis enam bulan percobaan pada Januari 2025 lalu.

“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri,” kata Irfan.

BACA JUGA  DPO Pelaku Pelecehan Seksual Panti Asuhan Ditangkap

Residivis

Menurut Irfan, faktor pemberat sangat jelas, yakni terdakwa adalah residivis, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah sekarang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri.

“Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan,” tegas Irfan.

Sidang kasus pelecehan seksual ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Laut (H) Kolonel Laut Amriandie, dengan hakim anggota Lekol CHK M Arif Sumarsono dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah. Sementara Oditur Mayor CHK Kurnia dan panitera Letnan Satu Destri Prasetyo Andi. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

Dimitry Ramadan

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi OTT ke-18 KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom pun menjadi OTT ke-18 selama 2026. Penangkapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00