Pemkot Bandung segera Tentukan Sikap Terkait Royalti

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang harus membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, selama ini restoran, kafe dan hotel memberikan pemasukan ke pemkot melalui pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pemkot pun akan segera menentukan sikap untuk polemik ini.

“Pemkot akan menentukan legal standing terlebih dahulu untuk menyatakan sikap apakah nantinya menerima, menolak atau berkompromi,” ungkapnya Kamis (14/8).

Menurut Farhan, saat ini legal standingnya belum ketemu, karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan. Ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar dan ada yang berhasil menghindar.

Tunggu legal standing

Tetapi pada saat bersamaan, pihaknya perlu menghargai hukum tersebut. Sebetulnya, pembayaran royalti itu akan memberikan penghargaan lebih kepada para penulis atau pencipta lagu.

BACA JUGA  Usai Ledakan SMAN 72, Bandung Awasi Kesehatan Mental Pelajar

“Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari kota Bandung, jadi yang pertama kita legal standing-nya dulu. Setelah legal standing baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung,” tuturnya.

Farhan juga akan melakukan negosiasi dengan LMKN apakah memungkinkan jika lagu-lagu yang berasal dari artis Kota Bandung sendiri digratiskan untuk diputar di hotel, restoran dan kafe.

“Intinya saat ini saya belum bisa komentar karena saya belum tahu sistem perhitungan LMKN itu apa. Nanti kita pelajari sistem perhitungannya,” terangnya.

Farhan mencontohkan terkait adanya sejumlah penyanyi yang mengizinkan lagunya diputar atau dinyanyikan tanpa harus membayar royalti ke LMKN.

“Saya juga enggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, ‘Lagu gue pakai aja, enggak usah bayar’, ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya tidak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso,” imbuhnya.

BACA JUGA  Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan Pelaku Usaha di Bandung Zoo

Tunggu review

Sementara itu ketua perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi, menilai polemik soal kewajiban pembayaran royalty hak cipta musik bagi hotel dan restoran sebaiknya diselesaikan dulu sebelum penagihan dilakukan. Banyak pihak yang meminta pemerintah segera melakukan review terhadap undang-undang yang mengatur hak-hak musik.

“Sebelum aturan tersebut diperbaiki, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi sebaiknya tidak dulu diminta membayar. Kalau review undang-undang sama pemerintah sudah selesai, baru ada keputusan soal harga dan lain-lain. Kan nanti pemerintah akan memanggil pengusaha, asosiasi, untuk menerima masukan. Kalau sudah ada keputusan, baru kita berbayar. Sekarang kan masih polemik,” tandasnya.

Platform digital

Meski begitu, Dodi menegaskan, bagi hotel dan restoran yang sudah memiliki lisensi resmi, kewajiban pembayaran tetap berlaku. Banyak pelaku usaha yang berharap mekanisme pembayaran royalti bisa menggunakan platform digital agar biaya lebih murah, jumlah pembayar lebih banyak, dan manfaatnya lebih jelas.

BACA JUGA  Teras Cihampelas Ditata, Pemkot Gandeng Kejari dan KPK

Saat ditanya soal data hotel di Kota Bandung yang sudah menerima tagihan, Dodi mengaku belum memiliki data pasti. Ia hanya mengetahui ada hotel yang sudah membayar karena memang memiliki lisensi. Kalau mau aman, hotel dan restoran yang belum punya lisensi jangan dulu memutar lagu. Nunggu review undang-undang beres dulu, biar tidak kena masalah hukum. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

DINAS Kesehatan Kota Bandung mengajak masyarakat untuk melengkapi imunisasi campak guna menekan risiko penularan penyakit yang kini  mengalami peningkatan kasus. Pencegahan melalui imunisasi ini  menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak…

Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

KAWASAN Jelekong yang terletak di Kabupaten Bandung berpotensi menjadi salah satu lokasi pengembangan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Bandung Raya. Hal itu menyusul hasil tinjauan awal dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

  • March 31, 2026
Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

  • March 31, 2026
Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi  Desa

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

  • March 31, 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

  • March 31, 2026
Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

  • March 31, 2026
Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon