Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan Pelaku Usaha di Bandung Zoo

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemkot yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini menyusul kepastian hukum yang diperoleh pemkot atas status lahan Bandung Zoo, setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati. Pendataan pelaku usaha dilakukan, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Bandung Zoo,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (30/6).

Tim pendata

Menurut Haryanto, sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/7), bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh tenan yang telah didata. Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.

BACA JUGA  Pemkot Pastikan Beras Oplosan belum Ada  di Kota Bandung

Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha. Tim pendata terdiri dari Satpol PP dan Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.

“Dalam arahannya pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan. Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” bebernya.

Aspek legalitas

Bagian Hukum, lanjut Haryanto juga memperkuat bahwa dari aspek legalitas, lahan Bandung Zoo telah melalui proses panjang di BPN dan ranah peradilan dan kini berstatus sah sebagai aset pemkot. Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib dan legal.

BACA JUGA  Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi. Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. PKL di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak termasuk dalam proses ini.

“Semua kita data, fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap. Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” imbuhnya.

Mekanisme resmi

Usai proses pendataan dan sosialisasi tambah Haryanto, pemkot melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung.

BACA JUGA  Pemkot Bandung tidak Mau Gegabah Tanggapi Dugaan Kebocoran Data

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib dan memberikan kontribusi kepada daerah,” sambungnya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda