Pemkot Bandung segera Tentukan Sikap Terkait Royalti

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang harus membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, selama ini restoran, kafe dan hotel memberikan pemasukan ke pemkot melalui pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pemkot pun akan segera menentukan sikap untuk polemik ini.

“Pemkot akan menentukan legal standing terlebih dahulu untuk menyatakan sikap apakah nantinya menerima, menolak atau berkompromi,” ungkapnya Kamis (14/8).

Menurut Farhan, saat ini legal standingnya belum ketemu, karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan. Ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar dan ada yang berhasil menghindar.

Tunggu legal standing

Tetapi pada saat bersamaan, pihaknya perlu menghargai hukum tersebut. Sebetulnya, pembayaran royalti itu akan memberikan penghargaan lebih kepada para penulis atau pencipta lagu.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Hibahkan Tanah untuk Gedung Rehabilitasi Narkoba

“Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari kota Bandung, jadi yang pertama kita legal standing-nya dulu. Setelah legal standing baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung,” tuturnya.

Farhan juga akan melakukan negosiasi dengan LMKN apakah memungkinkan jika lagu-lagu yang berasal dari artis Kota Bandung sendiri digratiskan untuk diputar di hotel, restoran dan kafe.

“Intinya saat ini saya belum bisa komentar karena saya belum tahu sistem perhitungan LMKN itu apa. Nanti kita pelajari sistem perhitungannya,” terangnya.

Farhan mencontohkan terkait adanya sejumlah penyanyi yang mengizinkan lagunya diputar atau dinyanyikan tanpa harus membayar royalti ke LMKN.

“Saya juga enggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, ‘Lagu gue pakai aja, enggak usah bayar’, ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya tidak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tuntaskan TBC, Stunting, dan Sanitasi

Tunggu review

Sementara itu ketua perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi, menilai polemik soal kewajiban pembayaran royalty hak cipta musik bagi hotel dan restoran sebaiknya diselesaikan dulu sebelum penagihan dilakukan. Banyak pihak yang meminta pemerintah segera melakukan review terhadap undang-undang yang mengatur hak-hak musik.

“Sebelum aturan tersebut diperbaiki, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi sebaiknya tidak dulu diminta membayar. Kalau review undang-undang sama pemerintah sudah selesai, baru ada keputusan soal harga dan lain-lain. Kan nanti pemerintah akan memanggil pengusaha, asosiasi, untuk menerima masukan. Kalau sudah ada keputusan, baru kita berbayar. Sekarang kan masih polemik,” tandasnya.

Platform digital

Meski begitu, Dodi menegaskan, bagi hotel dan restoran yang sudah memiliki lisensi resmi, kewajiban pembayaran tetap berlaku. Banyak pelaku usaha yang berharap mekanisme pembayaran royalti bisa menggunakan platform digital agar biaya lebih murah, jumlah pembayar lebih banyak, dan manfaatnya lebih jelas.

BACA JUGA  Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka Kasus Judi Kasino

Saat ditanya soal data hotel di Kota Bandung yang sudah menerima tagihan, Dodi mengaku belum memiliki data pasti. Ia hanya mengetahui ada hotel yang sudah membayar karena memang memiliki lisensi. Kalau mau aman, hotel dan restoran yang belum punya lisensi jangan dulu memutar lagu. Nunggu review undang-undang beres dulu, biar tidak kena masalah hukum. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

KABUPATEN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki jalan sepanjang 733,67 kilometer yang terdiri dari 371 ruas jalan. Dari panjang jalan yang mencapai lebih dari 722 kilometer tersebut, yang dalam kondisi sangat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

  • May 13, 2026
Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba