Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online di luar negeri dengan perputaran uang miliaran rupiah. Dalam kasus ini sebanyak 8 orang pelaku diamankan yang dua di antaranya perempuan.

Sindikat jual beli data untuk judi online ini terungkap di sebuah hotel di kawasan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Juwet Kenongo Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya menangkap pelaku inisial RAK. Dari keterangan pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku lainnya.

Buka rekening bank

Para pelaku ini modusnya menyasar warga agar bersedia membuka rekening bank, yang lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking. Warga yang mau membuka rekening diberi imbalan uang jutaan rupiah.

BACA JUGA  Operasi Patuh 2025 Razia Satu Jam Depan Mapolresta Sidoarjo

Rekening-rekening masyarakat itu kemudian mereka kirim ke Kamboja dan Vietnam, untuk digunakan transaksi judi online. Perputaran uang satu rekening saja ada yang mencapai Rp5 miliar.

“Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM. Rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (11/8).

Buku tabungan

Dalam kasus ini polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, dan 61 kartu ATM. Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Polisi masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional. Masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan. (OTW/N-01)

Dok.ist

Dimitry Ramadan

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Korban Gempa Jepang Terus Bertambah

KORBAN jiwa dalam bencana gempa di Jepang terus bertambah. Hal itu karena belum semua gedung atau rumah-rumah yang roboh dibersihkan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Rabu, menyampaikan korban meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00