Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online di luar negeri dengan perputaran uang miliaran rupiah. Dalam kasus ini sebanyak 8 orang pelaku diamankan yang dua di antaranya perempuan.

Sindikat jual beli data untuk judi online ini terungkap di sebuah hotel di kawasan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Juwet Kenongo Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya menangkap pelaku inisial RAK. Dari keterangan pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku lainnya.

Buka rekening bank

Para pelaku ini modusnya menyasar warga agar bersedia membuka rekening bank, yang lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking. Warga yang mau membuka rekening diberi imbalan uang jutaan rupiah.

BACA JUGA  Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Rekening-rekening masyarakat itu kemudian mereka kirim ke Kamboja dan Vietnam, untuk digunakan transaksi judi online. Perputaran uang satu rekening saja ada yang mencapai Rp5 miliar.

“Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM. Rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (11/8).

Buku tabungan

Dalam kasus ini polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, dan 61 kartu ATM. Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Warga Sidoarjo Dianiaya di Mobil, Diselamatkan Warga Jombang

Polisi masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional. Masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan. (OTW/N-01)

Dok.ist

Dimitry Ramadan

Related Posts

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump disebut-sebut telah menyetujui pencairan aset Iran senilai US$24 miliar (sekitar Rp428,64 triliun) yang selama ini dibekukan. Pernyataan itu disampaikan penasihat senior Pemimpin Tertinggi Iran Ali…

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

SALAH satu tuan rumah Piala Dunia 2026 Amerika Serikat mengawali penampilannya di ajang paling bergengsi sejagad itu dengan gemilang. Tidak tanggung, AS menggilas Paraguay 4-1 pada Grup D di Stadion…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal