
KEGIATAN penambangan pasir di aliran Sungai Aek Batang Toru, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga dilakukan tanpa izin resmi. Praktik itu menimbulkan kekhawatiran warga karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Sungai Aek Batang Toru merupakan bagian dari sistem sungai yang berhulu di Aek Sigeaon dan Aek Natumandi. Aliran sungai ini melewati sejumlah permukiman dan jalur transportasi penting di sekitar Tarutung. Dalam beberapa tahun terakhir, penambangan material pasir makin marak, namun tidak diimbangi dengan penegakan aturan.
Wewenang terbagi
Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status izin tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Pemerintah kabupaten menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin galian C, yang berada di bawah pengelolaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekosongan pengawasan. Penambang beroperasi tanpa pengendalian, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi. Akibatnya, kerugian justru harus ditanggung pemerintah daerah dalam bentuk biaya perbaikan infrastruktur.
Infrastruktur Terdampak
Warga menyebut penambangan pasir di hilir Aek Sigeaon dan Aek Batang Toru menyebabkan tebing sungai longsor dan bahu jalan tergerus.
“Setiap musim hujan, jalan makin rusak karena tanahnya labil akibat penggalian pasir. Pemerintah seolah membiarkan ini terjadi terus-menerus,” ujar Jalo Lubis (31), warga Tarutung, Minggu (3/8).
Ia meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.
Pajak Galian C
Isu lain yang menjadi sorotan adalah penarikan pajak galian C atas pasir yang digunakan dalam proyek-proyek fisik pemerintah. Jika pasir diambil dari tambang tanpa izin, dasar penarikan pajak menjadi tidak sah secara hukum.
“Jika legalitas tambangnya diragukan, maka seluruh rantai distribusi, termasuk pungutan pajak, juga bisa bermasalah. Ini berbahaya secara administrasi,” kata seorang pegiat lingkungan di Tapanuli Utara.
Penegak Hukum
Masyarakat meminta Polres Tapanuli Utara dan instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap tambang-tambang pasir yang diduga tidak berizin. Penertiban dinilai penting untuk mencegah kerugian jangka panjang dan menjaga kelestarian lingkungan sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Utara, Jonner Nababan, belum dapat dikonfirmasi mengenai keberadaan izin operasional tambang pasir di kawasan tersebut. (Satu/N-01)







