Pemda Diminta Tindak Penambangan Pasir Sungai Batang Toru

KEGIATAN penambangan pasir di aliran Sungai Aek Batang Toru, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga dilakukan tanpa izin resmi. Praktik itu menimbulkan kekhawatiran warga karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Sungai Aek Batang Toru merupakan bagian dari sistem sungai yang berhulu di Aek Sigeaon dan Aek Natumandi. Aliran sungai ini melewati sejumlah permukiman dan jalur transportasi penting di sekitar Tarutung. Dalam beberapa tahun terakhir, penambangan material pasir makin marak, namun tidak diimbangi dengan penegakan aturan.

Wewenang terbagi

Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status izin tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Pemerintah kabupaten menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin galian C, yang berada di bawah pengelolaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekosongan pengawasan. Penambang beroperasi tanpa pengendalian, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi. Akibatnya, kerugian justru harus ditanggung pemerintah daerah dalam bentuk biaya perbaikan infrastruktur.

Infrastruktur Terdampak

Warga menyebut penambangan pasir di hilir Aek Sigeaon dan Aek Batang Toru menyebabkan tebing sungai longsor dan bahu jalan tergerus.

“Setiap musim hujan, jalan makin rusak karena tanahnya labil akibat penggalian pasir. Pemerintah seolah membiarkan ini terjadi terus-menerus,” ujar Jalo Lubis (31), warga Tarutung, Minggu (3/8).

Ia meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.

Pajak Galian C

Isu lain yang menjadi sorotan adalah penarikan pajak galian C atas pasir yang digunakan dalam proyek-proyek fisik pemerintah. Jika pasir diambil dari tambang tanpa izin, dasar penarikan pajak menjadi tidak sah secara hukum.

BACA JUGA  Angkot Plat B Bebas Beroperasi di Taput, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Jika legalitas tambangnya diragukan, maka seluruh rantai distribusi, termasuk pungutan pajak, juga bisa bermasalah. Ini berbahaya secara administrasi,” kata seorang pegiat lingkungan di Tapanuli Utara.

Penegak Hukum

Masyarakat meminta Polres Tapanuli Utara dan instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap tambang-tambang pasir yang diduga tidak berizin. Penertiban dinilai penting untuk mencegah kerugian jangka panjang dan menjaga kelestarian lingkungan sungai.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Utara, Jonner Nababan, belum dapat dikonfirmasi mengenai keberadaan izin operasional tambang pasir di kawasan tersebut. (Satu/N-01)

BACA JUGA  Hama Monyet Resahkan Petani Palawija

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sempat Hilang Kontak di Gunung Puntang, Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat

SEORANG Mahasiswa Program Magister Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung, (ITB) Arief Wibisono, yang sebelumnya dikabarkan hilang kontak saat perjalanan turun dari Gunung Puntang pada Sabtu (9/5) telah ditemukan dalam keadaan…

Stasiun Klimatologi DIY Prediksi El Nino Terjadi pada Mei – Juli

KEPALA Stasiun Klimatologi DIY, Reni Kraningtyas mengemukakan berdasar pengamatan gejalan fisis dan data dinamika atmosfer-laut terkini menunjukkan angin di wilayah Indonesia bagian selatan ekuator, bertiup dari tenggara. Hal itu mengindikasikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sempat Hilang Kontak di Gunung Puntang, Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat

  • May 11, 2026
Sempat Hilang Kontak di Gunung Puntang, Mahasiswa ITB Ditemukan Selamat

Stasiun Klimatologi DIY Prediksi El Nino Terjadi pada Mei – Juli

  • May 11, 2026
Stasiun Klimatologi DIY Prediksi El Nino Terjadi pada Mei – Juli

Tim SAR masih Mencari Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang

  • May 11, 2026
Tim SAR masih Mencari Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang

Benamkan Madrid di El Clasico, Barcelona Kunci Gelar La Liga

  • May 11, 2026
Benamkan Madrid di El Clasico, Barcelona Kunci Gelar La Liga

PSIM Bekuk Malut, Persijap Jauhi Zona Degradasi

  • May 10, 2026
PSIM Bekuk Malut, Persijap Jauhi Zona Degradasi

Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung

  • May 10, 2026
Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung