Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8).

Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun.

Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi itu yakni Samsul Hadi dan Slamet Setiawan.

Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara.

Pemasangan sambungan

Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.

BACA JUGA  Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.

Selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, Juriyah, selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan bersama.

“Mereka dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Mahkamah Agung

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Untuk terdakwa Slamet, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, juga denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA  Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp1,8 miliar. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.

Pengadilan tingkat pertama

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa itu dari seluruh dakwaan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden