Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka kasus pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (22/7). Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang menyalahi aturan selama 14 tahun menimbulkan kerugian negara Rp9,7 miliar.

Mereka adalah S (Sulaksono), Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, DP (Dwijo Prawiro) Kadis pada 2012-2014, ABT (Agoes Boedi Tjahjono) menjabat pada 2015-2017 dan HS (Heri Soesanto) plt (P2CKTR) 2022.

Di antara empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.

BACA JUGA  Seru, Lomba Tarik Tambang Meriahkan HUT ke-80 RI

Jalani perawatan

Dok.Ist

Dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka itu yaitu S dan DP ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sementara ABT dan HS tidak ditahan karena sakit dan keduanya menjalani perawatan di RSUD Notonegoro Sidoarjo.

Tersangka ABT menderita pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Sementara itu tersangka HS tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” kata Franky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Mantan Bupati Sidoarjo

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo juga sudah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo. Mereka adalah Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.

“Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” kata Franky.

Kasus ini juga sudah ada empat orang dijadikan terdakwa, di antaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu.

BACA JUGA  Sepuluh Hari Nataru, Bandara Juanda Layani 430.540 Penumpang

Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak