Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Dampaknya

CIRI-ciri rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mengikuti peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki cukai resmi, atau menggunakan cukai palsu/reka ulang, serta diproduksi tanpa izin usaha yang sah.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

  1. Tidak memiliki pita cukai (biasanya kosong di bagian atas bungkus).
  2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis rokok).
  3. Harga sangat murah dibanding rokok legal sejenis.
  4. Kemasan polos atau tidak standar (tanpa peringatan kesehatan, tanpa label produksi jelas).
  5. Dijual bebas tanpa pajak dan tanpa kontrol kualitas.

Dampak Rokok Ilegal:

  1. Kerugian Negara:
    • Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan cukai.
    • Menyulitkan pengawasan dan pendanaan layanan publik yang dibiayai cukai (kesehatan, pendidikan, dll).
  1. Persaingan Tidak Sehat:
    • Merugikan produsen rokok legal yang membayar cukai.
    • Mendorong praktik usaha tidak sah.
  1. Risiko Kesehatan:
    • Rokok ilegal tidak melewati pengujian kualitas.
    • Bisa mengandung bahan tambahan berbahaya yang tidak tercantum di label.
  1. Tindak Pidana:
    • Produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA  BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Penindakan di Indonesia:

  • Ditangani oleh Bea dan Cukai, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin dilakukan untuk memutus distribusi dan produksi rokok ilegal.
  • Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers, Jumat (18/7) menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

Beberapa merek rook ilegal yang pernah ditemukan di Indonesia antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss dan Luffman. (*/S-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Giliran KGPAA Paku Alam X Penuhi Pendataan SE2026

PETUGAS Sensus Ekonomi 2026, Rabu, mendatangi kediaman KGPAA Paku Alam X di Pura Pakualaman, Yogyakarta. Wakil Gubernur DIY itu turut menjadi responden SE2026 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)…

MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market

MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Markets pada MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis 24 Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan investor global terhadap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Masuk peringkat 41 Versi THE

  • June 25, 2026
UGM Masuk peringkat 41 Versi THE

Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

  • June 25, 2026
Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

  • June 24, 2026
Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

  • June 24, 2026
Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

  • June 24, 2026
Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

  • June 24, 2026
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda