Bea Cukai Surakarta Gagalkan Rokok Ilegal Siap Edar

BEA Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp628 juta. Sekaligus menangkap Har, pengedar rokok ilegal di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Sebanyak 454.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai senilai Rp628.220.000, berhasil kita sita,” kata Kasi Penyuluhanbdan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, M Arif Budiman kepada wartawan, Rabu (18/9) di Solo.

Dari perhitungan barang bukti yang disita, maka nilai cukai terutang atas rokok illegal itu sebesar

Rp339.644.000. Dengan total kerugian negara  sebesar Rp435.802.180,00.

Keberhasilan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta dalam penggagalan peredaran rokok tanpa cukai itu, berasal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Memusnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Dia paparkan TP2 Bea Cukai langsung melakukan  surveillance di lokasi Desa Pojok. Saat di sana mendapati seorang pria sedang memindah sejumlah paket kardus coklat berisi rokok ilegal ke dalam mobil.

“Dengan cepat kita lakukan pencegahan. Dan begitu dilakukan pembongkaran bungkusan kardus itu, ternyata benar berisi rokok tanpa lekatan pita cukai,” kata Arif Budiman.

Selain barang yang sudah dimasukkan dalam mobil, ternyata di dalam rumah juga masih ada bertumpuk rokok ilegal. Har selaku pelaku pengedar langsung diamankan.

Pelaku dijerat dengan  Pasal 54 da atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku langsung dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta, untuk kepentingan pemeriksaan.

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami berharap masyarakat terus beraesia memberikan informasi, jika mencurigai adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka,” harap Arif.

Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok legal. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak