
PEMERINTAH Kota Bandung memulai tata ulang pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung, melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan.
Langkah ini menyusul kepastian hukum atas status lahan Kebun Binatang Bandung yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.
“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter persegi ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin (7/7).
Menurut Awal, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Wali Kota Bandung, untuk melakukan penataan dan pendataan atas aktivitas pemanfaatan lahan, baik yang berada di dalam area Kebun Binatang maupun yang berada di luar seperti di area parkir.
Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 17 pelaku usaha di luar (sekitar parkir) dan 19 pelaku usaha di dalam Kebun Binatang.
“Kita tidak tahu ke depan siapa yang akan jadi mitra pemanfaatan. Terpenting hari ini semua pelaku usaha terdata. Setelah itu, penataan dilakukan bertahap agar semua usaha di area Bandung Zoo ini legal dan tertib,” ujarnya.
Awal menuturkan proses pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan upaya legalisasi dan penataan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam beraktivitas.
Tata ulang pelaku usaha sudah terdaftar
Tim pendata terdiri dari gabungan BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan dan Bagian Hukum. Dengan dukungan dari KPK dan Kejati Jabar, untuk menjamin transparansi dan legalitas.
“Seluruh Perangkat Daerah terkait dengan keberadaan Bandung Zoo, maupun keberadaan para pelaku usaha juga dilibatkan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Awal Haryanto.
“Ke depan, semua aktivitas usaha akan disesuaikan dengan sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot Bandung,” sambungnya.
Setelah tahapan pendataan dan sosialisasi, akan ada evaluasi. Harapannya ke depan kawasan Bandung Zoo bisa jadi destinasi wisata unggulan yang tertata dan nyaman.
Nantinya para pelaku usaha yang saat ini sudah terdata, akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi bersama dengan mitra pemanfaatan lahan.
“Semuanya harus jelas. Kami ingin pelaku usaha sejahtera, tetapi juga harus tertib administrasi dan berkontribusi terhadap PAD Kota Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat menambahka proses ini juga penting untuk memetakan apa saja yang ada di lahan tersebut selain Kebun Binatang.
Selama ini, data pemanfaatan lahan tidak lengkap sehingga menyulitkan dalam pengambilan kebijakan.
“Karena itu, pendataan menjadi penting agar ke depan, siapa pun mitra pemanfaatannya, Pemkot Bandung tahu siapa saja yang beraktivitas di sana. Semua harus terfasilitasi dan tertib,” bebernya. (Rava/S-01)







