Yoon Suk Yeol Dituduh Perintahkan Pengawal Bersenjata

TIM  jaksa khusus menuduh mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, memerintahkan staf keamanannya untuk memamerkan senjata api saat ia menolak upaya penahanan oleh penyidik pada Januari lalu. Tuduhan ini tercantum dalam dokumen permohonan penahanan yang diajukan ke pengadilan, Minggu (6/7).

Dalam dokumen setebal 66 halaman yang diperoleh Yonhap News Agency pada Senin (7/7), tim penyelidik yang mengusut dugaan penerapan darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember menyatakan bahwa perintah tersebut disampaikan Yoon kepada pejabat senior Dinas Keamanan Kepresidenan (PSS) pada 11 Januari, empat hari sebelum ia akhirnya ditangkap oleh tim antikorupsi dan kepolisian.

Menurut dokumen itu, Yoon  Suk Yeol diduga menyuruh pengawalnya membawa senjata api dengan tujuan untuk menakut-nakuti petugas penyidik.

BACA JUGA  Lightstick Idol K-Pop Gantikan Lilin untuk Demo di Korea Selatan

Tim jaksa khusus menjerat Yoon dengan sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi tugas pejabat khusus, penyalahgunaan wewenang, dan upaya menghalangi proses hukum.

Tim kuasa hukum Yoon membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa penahanan klien mereka dilakukan berdasarkan surat perintah yang tidak sah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (7/7) mengonfirmasi bahwa sidang untuk menentukan apakah surat perintah penahanan terhadap Yoon akan dikabulkan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7) pukul 14.15 waktu setempat.

Permohonan penahanan diajukan oleh jaksa khusus Cho Eun-suk sehari sebelumnya. Tim jaksa menuduh Yoon melanggar hukum saat mengupayakan penerapan darurat militer pada Desember lalu, termasuk perintah kepada PSS untuk menghalangi upaya penahanan oleh penyidik.

BACA JUGA  IU Comeback Mei Ini, Cha Eun Woo Cameo di MV Terbaru

Selain itu, Yoon juga didakwa melanggar hak-hak anggota kabinet dengan hanya mengundang sejumlah menteri tertentu ke dalam rapat sebelum mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember, serta memerintahkan stafnya untuk menyusun dokumen kedua berisi deklarasi darurat beberapa hari setelah peristiwa tersebut.

Belum diketahui apakah Yoon akan menghadiri sidang tersebut. Jika pengadilan mengabulkan permohonan penahanan, maka ini akan menjadi kali kedua Yoon ditahan. Penahanan pertama terjadi pada Januari lalu saat ia masih menjabat sebagai presiden. (*/S-01)

BACA JUGA  Waduh! Balon Sampah Kiriman Korut Jatuh di Kompleks Kepresidenan Korsel

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda