Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

YOON Suk Yeol resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korea Selatan. Keputusan pemakzulan itu juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) dengan suara bulat.

Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi lantaran menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember tahun lalu.

Yoon sebenarnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dimotori oposisi pada pertengahan Desember tahun lalu. Ia dituding telah melanggar konstitusi dengan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan politisi. Namun keputusan itu belum bulat dan hanya membuat Yoon dinonaktifkan dari jabatannya.

Selanjutnya keputusan itu dibawa ke MK Korsel untuk mendapat pengesahan. Yoon pun diberi kesempatan untuk membel diri. Namun hasilnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan tersebut.

BACA JUGA  Park Bo Gum Host The Seasons Musim Mendatang

Sebanyak delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Dengan keputusan itu, Korsel akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari ke depan.

Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif terhadapkonstitusional.

Pemimpin kedua

“Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.

MK menyatakan tindakan Yoon melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel

Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada 2017 silam. (*/N-01)

BACA JUGA  Pemilihan Presiden Korea Selatan Perebutan Suara Terakhir

Dimitry Ramadan

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit