Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban mbah Tupon. “Kami mengetahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polda DIY,” kata Tim Kuasa Hukum mBah Tupon, Sukiratnasari di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Sukiratnasari, pihaknya menerima SP2HP yang dikeluarkan hari Rabu 11 Juni 2025. SP2HP tersebut, ujarnya, berisi antara lain penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah. Yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya sebanyak 7 orang.

“Ini hasil gelar perkara pada 4 Juni di Polda DIY,” katanya.

Dikatakan, para tersangka tersebut adalah Bibit Rustamto, Triyono, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli. Ia menjelaskan para tersangka ini kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, bukan seperti pemeriksaan sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA  Polda DIY Gelar Aneka Lomba di Bantul

Ditahan Polda DIY

Di tempat terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan Polda telah menetapkan 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, kata Kapolda 3 di antaranya ditahan di Polda DIY. “Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan,” kata Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Dikatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial Bibit Rustamto, Triono, dan Fitri Wartini. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah.
Sukiratnasari menjelaskan lagi, para tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak mBah Tupon ke Polda DIY.

Gugatan Perdata

Pada kesempatan itu Sukiratnasari mengungkap, saat ini mBah Tupon juga harus menghadapi gugatan perdata di PN Bantul. Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmadi dan Indah Fatmawati ini diregister di PN Bantul dengan nomor 67/PDT.G/2025 yang akan mulai disidangkan pada 1 Juli mendatang. “Kami sudah menerima relaas atau panggilan dari PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda DIY Nonaktifkan Anggota Intel Polres Bantul

Pada gugatan perdata ini, mBah Tupon sebagai turut tergugat III. Sedangkan penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

MEKSIKO berhasil memetik kemenangan keduanya di babak penyisihan Grup A. Setelah mengalahkan Afrika Selatan di laga pembuka, kali ini El Tri–julukan Meksiko sukses meredam Korea Selatan 1-0 pada Jumat. Satu-satunya…

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

HUJAN gol terjadi pada laga kedua Grup B Piala Dunia, Jumat (19/6) WIB. Swiss menghantam Bosnia dan Herzegovina 4-1 dan Kanada melumat Qatar 6-0. Di Stadion Los Angeles, Amerika Serikat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih