Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban mbah Tupon. “Kami mengetahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polda DIY,” kata Tim Kuasa Hukum mBah Tupon, Sukiratnasari di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Sukiratnasari, pihaknya menerima SP2HP yang dikeluarkan hari Rabu 11 Juni 2025. SP2HP tersebut, ujarnya, berisi antara lain penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah. Yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya sebanyak 7 orang.

“Ini hasil gelar perkara pada 4 Juni di Polda DIY,” katanya.

Dikatakan, para tersangka tersebut adalah Bibit Rustamto, Triyono, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli. Ia menjelaskan para tersangka ini kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, bukan seperti pemeriksaan sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Ditahan Polda DIY

Di tempat terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan Polda telah menetapkan 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, kata Kapolda 3 di antaranya ditahan di Polda DIY. “Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan,” kata Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Dikatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial Bibit Rustamto, Triono, dan Fitri Wartini. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah.
Sukiratnasari menjelaskan lagi, para tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak mBah Tupon ke Polda DIY.

Gugatan Perdata

Pada kesempatan itu Sukiratnasari mengungkap, saat ini mBah Tupon juga harus menghadapi gugatan perdata di PN Bantul. Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmadi dan Indah Fatmawati ini diregister di PN Bantul dengan nomor 67/PDT.G/2025 yang akan mulai disidangkan pada 1 Juli mendatang. “Kami sudah menerima relaas atau panggilan dari PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

Pada gugatan perdata ini, mBah Tupon sebagai turut tergugat III. Sedangkan penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah…

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

TIM penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci atau “saksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

  • April 15, 2026
IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

  • April 15, 2026
DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

  • April 15, 2026
Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

  • April 15, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo

  • April 15, 2026
DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo