Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban mbah Tupon. “Kami mengetahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polda DIY,” kata Tim Kuasa Hukum mBah Tupon, Sukiratnasari di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Sukiratnasari, pihaknya menerima SP2HP yang dikeluarkan hari Rabu 11 Juni 2025. SP2HP tersebut, ujarnya, berisi antara lain penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah. Yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya sebanyak 7 orang.

“Ini hasil gelar perkara pada 4 Juni di Polda DIY,” katanya.

Dikatakan, para tersangka tersebut adalah Bibit Rustamto, Triyono, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli. Ia menjelaskan para tersangka ini kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, bukan seperti pemeriksaan sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA  Polda DIY Dirikan Posko Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Ditahan Polda DIY

Di tempat terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan Polda telah menetapkan 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, kata Kapolda 3 di antaranya ditahan di Polda DIY. “Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan,” kata Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Dikatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial Bibit Rustamto, Triono, dan Fitri Wartini. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah.
Sukiratnasari menjelaskan lagi, para tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak mBah Tupon ke Polda DIY.

Gugatan Perdata

Pada kesempatan itu Sukiratnasari mengungkap, saat ini mBah Tupon juga harus menghadapi gugatan perdata di PN Bantul. Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmadi dan Indah Fatmawati ini diregister di PN Bantul dengan nomor 67/PDT.G/2025 yang akan mulai disidangkan pada 1 Juli mendatang. “Kami sudah menerima relaas atau panggilan dari PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda DIY Ungkap Modus Baru Penjualan Miras Oplosan

Pada gugatan perdata ini, mBah Tupon sebagai turut tergugat III. Sedangkan penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

TIM tenis putri Indonesia sukses merebut medali emas SEA Games Thailand 2025, setelah mengalahkan tuan rumah Thailand 2-1 di National Tennis Development Center, Nonthaburi, Sabtu (13/12). Hasil itu sekaligus mengulangi…

Satwa Bandung Zoo Bertahan dengan Sisa Pakan dan Donasi

DENGAN semakin menipisnya  dana keuangan pengelola membuat sekitar 711 satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo terancam kelaparan. Saat ini untuk bertahan hidup bagi satwa-satwa ersebut, pengelola Bandung Zoo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran

  • December 13, 2025
Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran