Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam Langsung di RPH Makkah

PEMERINTAH Arab Saudi melarang jemaah haji, termasuk dari Indonesia, untuk mengunjungi atau melakukan penyembelihan Dam (Hadyu) serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa larangan penyembelihan dam tersebut sesuai dengan kebijakan resmi Ta’limatul Hajj yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi.

“Jemaah haji dilarang menyembelih Dam/Hadyu secara langsung atau bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis saat memberikan keterangan di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Menurut Ta’limatul Hajj, pembayaran Dam di Arab Saudi hanya diperbolehkan melalui dua cara:

  1. Melalui lembaga resmi Al-Adahi (www.adahi.org),
  2. Melalui agen pemasaran resmi Al-Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lembaga mitra lainnya.
BACA JUGA  131 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Suci

Sebagai alternatif, jemaah juga dapat menyalurkan pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran Dam/Hadyu.

Muchlis menjelaskan bahwa jemaah dapat melakukan pembayaran Dam melalui:

  • Rekening BAZNAS
    Nomor: 5005115180
    Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)
    Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
    Jumlah: 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000

Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta untuk melakukan konfirmasi ke nomor layanan resmi BAZNAS di +62 811-8882-1818.

“Mohon menjadi perhatian seluruh jemaah agar mengikuti ketentuan resmi demi kelancaran dan keabsahan ibadah haji,” pungkas Muchlis. (*/S-01)

BACA JUGA  Empat City Bus Disiapkan per Maktab untuk Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah secara Murur

Siswantini Suryandari

Related Posts

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan potensi tsunami akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara (Malut)-Sulawesi Utara (Sulut) sudah berakhir. Meski begitu masyarakat diimbau tetap…

Lembaga Sertifikasi Dapur MBG harus Independen dan Berkompeten

BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana akan membentuk satuan khusus yang akan memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi. Rencana tersebut sebagai upaya menindaklanjuti berbagai laporan dan kritik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

  • April 2, 2026
Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

Final Four Proliga Janjikan Laga Seru

  • April 2, 2026
Final Four Proliga Janjikan Laga  Seru

Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi

  • April 2, 2026
Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi