Jemaah Haji Harus Gunakan Jalur Resmi untuk Dam dan Kurban

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Dam dan Kurban.

Imbauan ini menyusul kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi bernama Adahi.

Adahi merupakan lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KAS) untuk memastikan pelaksanaan Dam dan Kurban sesuai dengan syariat Islam, mulai dari pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.

Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary dan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah, 19 Mei 2025.

BACA JUGA  Nabung Rp1000 Setiap Hari, Legiman Tunaikan Haji Tahun Ini

Alwabel menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang akan diberikan kepada jemaah. Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi: www.adahi.org.

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa transaksi di luar Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan dilakukan ketat, termasuk dengan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pemantauan terhadap transaksi keuangan dan komunikasi guna mencegah pelanggaran.

KJRI Jeddah mengingatkan jemaah untuk tidak terlibat dalam promosi atau praktik jual beli  di luar jalur resmi, karena dapat berujung pada proses hukum.

BACA JUGA  Jemaah Harus Patuhi Aturan Barang Bawaan Dalam Penerbangan

Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Lima orang telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

STADION Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kembali membuktikan bahwa sepak bola dapat menghadirkan dampak positif tidak hanya di atas lapangan, tetapi juga bagi lingkungan. Melalui implementasi program Zero Waste to…

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

SATU dari 90 wisudawan lulusan Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada memiliki Indeks Prestasi 4,00 setelah menjalani kuliah pascasarjana selama 2 tahun 10 bulan. Wisudawan yang meraih IPK sempurna…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas