Jemaah Haji Harus Gunakan Jalur Resmi untuk Dam dan Kurban

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Dam dan Kurban.

Imbauan ini menyusul kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi bernama Adahi.

Adahi merupakan lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KAS) untuk memastikan pelaksanaan Dam dan Kurban sesuai dengan syariat Islam, mulai dari pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.

Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary dan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah, 19 Mei 2025.

BACA JUGA  Pemerintah Fasilitasi Badal dan Asuransi untuk Jemaah Wafat

Alwabel menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang akan diberikan kepada jemaah. Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi: www.adahi.org.

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa transaksi di luar Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan dilakukan ketat, termasuk dengan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pemantauan terhadap transaksi keuangan dan komunikasi guna mencegah pelanggaran.

KJRI Jeddah mengingatkan jemaah untuk tidak terlibat dalam promosi atau praktik jual beli  di luar jalur resmi, karena dapat berujung pada proses hukum.

BACA JUGA  WNI Bisnis Haji Ilegal Ditangkap Otoritas Arab Saudi

Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Lima orang telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara, Warga Tasikmalaya Gelar Donor Darah

SEBANYAK 1.036 orang warga Tasikmalaya, Jawa Barat menyambut Hari Bhayangkara ke-79  dengan menggelar donor darah sebagai wujud kepedulian bagi sesama. Kebutuhan darah yang didonorkan warga tersebut, diperuntukkan untuk kasus thalasemia,…

BUMDes Didorong Jadi Pelaksana Program MBG

PEMERINTAH Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, menaruh perhatian serius terhadap isu kesehatan dan gizi masyarakat. Bahkan Bupati Humbahas, Oloan P. Nababan, menegaskan bahwa makanan sehat dan bergizi merupakan pondasi penting…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Bhayangkara, Warga Tasikmalaya Gelar Donor Darah

  • June 24, 2025
Sambut Hari Bhayangkara,  Warga Tasikmalaya Gelar Donor Darah

BUMDes Didorong Jadi Pelaksana Program MBG

  • June 24, 2025
BUMDes Didorong Jadi Pelaksana Program MBG

Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

  • June 24, 2025
Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

  • June 24, 2025
BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

  • June 24, 2025
KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

Samosir Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme

  • June 24, 2025
Samosir  Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme