
KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Dam dan Kurban.
Imbauan ini menyusul kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi bernama Adahi.
Adahi merupakan lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KAS) untuk memastikan pelaksanaan Dam dan Kurban sesuai dengan syariat Islam, mulai dari pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.
Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary dan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah, 19 Mei 2025.
Alwabel menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang akan diberikan kepada jemaah. Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi: www.adahi.org.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa transaksi di luar Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan dilakukan ketat, termasuk dengan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pemantauan terhadap transaksi keuangan dan komunikasi guna mencegah pelanggaran.
KJRI Jeddah mengingatkan jemaah untuk tidak terlibat dalam promosi atau praktik jual beli di luar jalur resmi, karena dapat berujung pada proses hukum.
Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Lima orang telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. (*/S-01)