Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (19/2).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tegasnya.

Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

Panggilan kedua

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” katanya.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Adapun alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka, lanjuta dia lantaran ada keperluan pekerjaan. Karena itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM pekan depan.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA  Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Siapkan pembelaan

Pada bagian lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa status tersangka itu bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut. Menurutnya harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Karena itu pihaknya akan mempersiapkan pembelaan. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

TIM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Berbek Industri II Nomor 31 A, Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3).…

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

SETELAH melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat tersangka lainya hingga 30 Maret mendatang. Kelimanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

  • March 12, 2026
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

  • March 12, 2026
Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

  • March 12, 2026
Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga