Polresta Sleman Tangkap 6 Wartawan Memeras Warga

POLRESTA Sleman menangkap enam orang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setiono Erning Wibowo, Sabtu (15/2) menjelaskan mereka yang ditangkap ini adalah DT, 37 tahun, laki-laki, beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.

DK, 23 tahun, mahasiswa yang beralamatkan di Klaten, Jawa Tengah. FMS,  27 tahun, Laki-laki, mahasiswa, alamatB ekasi, Jawa Barat.

Kemudian  SH, 27 tahun, perempuan, mahasiswa, alamat Bekasi, Jawa Barat, YDK, 24 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Bekasi, Jabar, dan HB, 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Kota Gede, Kota Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok dengan mencari sasaran terlebih dahulu. “Kali ini sasarannya adalah seorang perempyan yang baru pulang menjemput anaknya,” katanya.

BACA JUGA  BMKG Yogyakarta Kembali Keluarkan Peringatan Dini Cuaca

Saat akan masuk rumah dari menjemput anaknya sekolah, korbantiba-tiba didatangi “para wartawan” ini dan menuduh sebelumnya telah check in di sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya.

Kepada korbannya itu, para wartawan ini mendesak agar segera menyerahkan uang agar beritanya tidak menyebar.

Tak tanggung-tanggung, mereka meminta Rp300 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati Rp80 juta dan pembayaran pertama sebesar Rp15 juta.

“Karena takut korban memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15 juta dan untuk kekuranganya korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00,” jelas Kapolresta.

Namun korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan selanjutnya penyidik segera beraksi.

BACA JUGA  Pengrusakan Nisan Makam Kembali Terjadi di DIY

“Tanggal 12 Februari, penyidik mendapat informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumah IDCard pers berbagai media online, dua unit mobil, ponsel dan uang tunai sebesat Rp500.000.

“Komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya,” katanya.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap jika ada warga yang menjadi korban pemerasan “kelompok wartawan” ini segera melapor ke polisi.  “Kerahasiaan identitas pelapor, dijamin,” tegasnya.

Polisi menerapkan pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Bocah 5 Tahun Tewas Mengapung di Selokan Mataram

Siswantini Suryandari

Related Posts

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

SAAT memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan tindakan berupa tilang, masih belum diberikan. Selain penindakan pelanggaran,…

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo resmi meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) malam hari melalui program SIMANTAP (SIM Malam, Akhir Pekan, dan Tempat Keramaian). Layanan itu berlokasi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU