Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (19/2).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tegasnya.

Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

Panggilan kedua

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” katanya.

BACA JUGA  Berikut Nama-nama Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta Api

Adapun alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka, lanjuta dia lantaran ada keperluan pekerjaan. Karena itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM pekan depan.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA  9 Anggota Patroli Diperiksa Terkait Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Siapkan pembelaan

Pada bagian lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa status tersangka itu bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut. Menurutnya harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Karena itu pihaknya akan mempersiapkan pembelaan. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Usut Impor HP Ilegal dari China, Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa…

Rayakan HUT ke-9, Bolt Terus Berinovasi dan Berekspansi

SEBAGAI salah satu produsen makanan hewan peliharaan (anabul) dalam negeri, Bolt Pet Food berambisi untuk terus memperluas pangsa pasarnya, bukan hanya di Tanah Air, tetapi juga hingga ke mancanegara. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

  • April 30, 2026
Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

  • April 30, 2026
Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

  • April 29, 2026
Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

  • April 29, 2026
Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

  • April 29, 2026
Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

  • April 29, 2026
Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel