Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

PERMOHONAN praperadilan kebun binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung ditolak.

Kasus ini melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama  Sri.

Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (14/2)

Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut.

drus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan. “Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal,” tegas Idrus.

Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya.

BACA JUGA  Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

“Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar),” papar Idrus.

Menurutnya  dari awal pengujian idilakukan, pihaknya sudah mengawal dan mencurahkan semua kemampuan untuk sidang praperadilan.

“Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” ungkap Idrus.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bantah Terima Bantuan Pakan dari Kemenhut

Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

“Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut,” ujar Cahya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon,  Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (Rava/S-01)

BACA JUGA  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran