
POLRESTA Sleman menangkap enam orang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setiono Erning Wibowo, Sabtu (15/2) menjelaskan mereka yang ditangkap ini adalah DT, 37 tahun, laki-laki, beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.
DK, 23 tahun, mahasiswa yang beralamatkan di Klaten, Jawa Tengah. FMS, 27 tahun, Laki-laki, mahasiswa, alamatB ekasi, Jawa Barat.
Kemudian SH, 27 tahun, perempuan, mahasiswa, alamat Bekasi, Jawa Barat, YDK, 24 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Bekasi, Jabar, dan HB, 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Kota Gede, Kota Yogyakarta.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok dengan mencari sasaran terlebih dahulu. “Kali ini sasarannya adalah seorang perempyan yang baru pulang menjemput anaknya,” katanya.
Saat akan masuk rumah dari menjemput anaknya sekolah, korbantiba-tiba didatangi “para wartawan” ini dan menuduh sebelumnya telah check in di sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya.
Kepada korbannya itu, para wartawan ini mendesak agar segera menyerahkan uang agar beritanya tidak menyebar.
Tak tanggung-tanggung, mereka meminta Rp300 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati Rp80 juta dan pembayaran pertama sebesar Rp15 juta.
“Karena takut korban memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15 juta dan untuk kekuranganya korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00,” jelas Kapolresta.
Namun korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan selanjutnya penyidik segera beraksi.
“Tanggal 12 Februari, penyidik mendapat informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumah IDCard pers berbagai media online, dua unit mobil, ponsel dan uang tunai sebesat Rp500.000.
“Komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya,” katanya.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap jika ada warga yang menjadi korban pemerasan “kelompok wartawan” ini segera melapor ke polisi. “Kerahasiaan identitas pelapor, dijamin,” tegasnya.
Polisi menerapkan pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/S-01)