Polresta Sleman Tangkap 6 Wartawan Memeras Warga

POLRESTA Sleman menangkap enam orang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setiono Erning Wibowo, Sabtu (15/2) menjelaskan mereka yang ditangkap ini adalah DT, 37 tahun, laki-laki, beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.

DK, 23 tahun, mahasiswa yang beralamatkan di Klaten, Jawa Tengah. FMS,  27 tahun, Laki-laki, mahasiswa, alamatB ekasi, Jawa Barat.

Kemudian  SH, 27 tahun, perempuan, mahasiswa, alamat Bekasi, Jawa Barat, YDK, 24 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Bekasi, Jabar, dan HB, 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Kota Gede, Kota Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok dengan mencari sasaran terlebih dahulu. “Kali ini sasarannya adalah seorang perempyan yang baru pulang menjemput anaknya,” katanya.

BACA JUGA  Siswa SD Sinduadi Timur Ucapkan Terima Kasih Pak Prabowo

Saat akan masuk rumah dari menjemput anaknya sekolah, korbantiba-tiba didatangi “para wartawan” ini dan menuduh sebelumnya telah check in di sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya.

Kepada korbannya itu, para wartawan ini mendesak agar segera menyerahkan uang agar beritanya tidak menyebar.

Tak tanggung-tanggung, mereka meminta Rp300 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati Rp80 juta dan pembayaran pertama sebesar Rp15 juta.

“Karena takut korban memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15 juta dan untuk kekuranganya korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00,” jelas Kapolresta.

Namun korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan selanjutnya penyidik segera beraksi.

BACA JUGA  Menangi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya Tunggu Hasil KPU

“Tanggal 12 Februari, penyidik mendapat informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumah IDCard pers berbagai media online, dua unit mobil, ponsel dan uang tunai sebesat Rp500.000.

“Komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya,” katanya.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap jika ada warga yang menjadi korban pemerasan “kelompok wartawan” ini segera melapor ke polisi.  “Kerahasiaan identitas pelapor, dijamin,” tegasnya.

Polisi menerapkan pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Puncak Kemarau Picu Produksi Perikanan di Sleman Turun

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

MENJELANG arus mudik lebaran 2025, sejumlah sambungan Jembatan Arteri Porong di Kabupaten Sidoarjo amblas. Kondisi itu mengakibatkan arus lalu lintas dari Malang dan Pasuruan arah Surabaya terganggu. Sejak sebulan terakhir,…

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

BAKSO Bintang Asia hadir sebagai perwujudan dari kekayaan kuliner Asia Tenggara, menyatukan berbagai rasa autentik dalam satu tempat. Lebih dari sekadar bakso biasa, tempat ini menawarkan pengalaman bersantap yang unik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

  • March 15, 2025
8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

  • March 15, 2025
Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

  • March 15, 2025
Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

  • March 15, 2025
Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

  • March 15, 2025
Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

  • March 15, 2025
Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan