MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon di enam daerah  tidak dapat diterima. Sementara putusan untuk perkara Kabupaten Siak akan dilanjutkan pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.

“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” kata Rusidi, Kamis (6/2).

Dampingi KPU Siak

Sementara Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

BACA JUGA  43 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Riau

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.

Hasil putusan MK terkait PHPU:

1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Kampar, (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025), Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA  Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%

Gelar pleno

Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Jadwal dan lokasi pleno

1. Kabupaten Rokan Hulu, 5 Februari 2025 – Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB
2. Kabupaten Kuantan Singingi, 5 Februari 2025  – Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB
3. Kota Dumai, 5 Februari 2025 – Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB
4. Kabupaten Rokan Hilir, 5 Februari 2025 – Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB
5. Kota Pekanbaru, 5 Februari 2025  – Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB
6. Kabupaten Kampar, 6 Februari 2025 – Aula KPU Kabupaten Kampar.

BACA JUGA  Paslon Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi Mendaftar ke KPU

Dalam proses

Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Riau memastikan distribusi elpiji (LPG) 3 kilogram lancar hingga saat ini dari pihak Pertamina maupun agen. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan…

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

UPAYA penyelundupan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural berhasil digagalkan tim gabungan dari Pos Angkatan Laut (Pos AL) Bengkalis, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau. Para PMI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

  • February 6, 2025
Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

  • February 6, 2025
MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

  • February 6, 2025
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

  • February 6, 2025
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

  • February 6, 2025
Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa

  • February 6, 2025
Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa