Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan standar ganda soal ambang batas atau threshold pencalonan.

MK hanya menegaskan kembali terhadap putusan sebelumnya yakni putusan nomor 5/PUU-V/2027 yang tidak ditaati oleh pembentuk undang undang.

“MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional,” kata Direktur PSHK UII, Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8), di kantornya.

Menurut dia Mahkamah Konstitusi konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Syarat Threshold Pencalonan untuk Keadilan

Kini syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 alternatif syarat ambang batas .

BACA JUGA  Sivitas UGM Tuding Presiden dan DPR Khianati MK

Yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.

Tapi parpol malah menggunakan dasar hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

Menurutnya  untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Keputusan MK Sejalan Prinsip Negara Hukum

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menambahkan langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum  demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA  MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial. Sebab rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon.

Yuniar Ia menyebutkan masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut, bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

KEMENTERIAN Pertahanan akhirnya mempersingkat waktu pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjadi dua pekan. Wakil Menteri Pertahanan Donny…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Insiden Penembakan Terjadi di New York, Delapan Orang Terluka

  • July 5, 2026
Insiden Penembakan Terjadi  di New York, Delapan Orang Terluka

Bocah Terseret Ombak di Pantai Gua Cemara, Tim SAR masih Lakukan Pencarian

  • July 5, 2026
Bocah Terseret Ombak di Pantai Gua Cemara, Tim SAR  masih Lakukan Pencarian

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah