Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan standar ganda soal ambang batas atau threshold pencalonan.

MK hanya menegaskan kembali terhadap putusan sebelumnya yakni putusan nomor 5/PUU-V/2027 yang tidak ditaati oleh pembentuk undang undang.

“MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional,” kata Direktur PSHK UII, Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8), di kantornya.

Menurut dia Mahkamah Konstitusi konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Syarat Threshold Pencalonan untuk Keadilan

Kini syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 alternatif syarat ambang batas .

BACA JUGA  KPU Riau Gagas Gerakan Sosialisasi Serentak ke Pemilih Pemula

Yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.

Tapi parpol malah menggunakan dasar hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

Menurutnya  untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Keputusan MK Sejalan Prinsip Negara Hukum

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menambahkan langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum  demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA  KPU Riau Gelar Jalan Sehat Menuju Pilgub Riau 2024

Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial. Sebab rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon.

Yuniar Ia menyebutkan masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut, bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BNPB Hormati Proses Hukum yang Dijalani KPK

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dijalani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan…

Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Layanan Imigrasi Bekasi, Perpanjangan Paspor hanya 30 Menit

Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia, Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang dinilainya cepat, nyaman, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan paspor.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

  • October 14, 2026
Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

  • October 14, 2026
Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

  • October 14, 2026
Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

  • October 14, 2026
Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

  • October 14, 2026
Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine

  • October 14, 2026
Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine